Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorANDINI, PRATIWI PUSPHITO
dc.contributor.authorARIYANI, AMALIA
dc.date.accessioned2017-11-15T08:34:00Z
dc.date.available2017-11-15T08:34:00Z
dc.date.issued2017-11-15
dc.identifier.nim110710101068
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83251
dc.description.abstractNegara Indonesia memiliki tujuan yakni memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut dengan UUD NRI 1945, memajukan kesejahteraan umum disini salah satunya adalah pembangunan di bidang ekonomi. Ekonomi saat ini sangat dipengaruhi oleh globalisasi. Salah satu produk globalisasi adalah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut dengan HKI, yang merupakan kapitalisasi dari intelektualitas manusia (creative capital). Orang yang memiliki ide dan gagasan unik dapat memproteksi idenya itu dan menghalangi orang lain menggunakannya. Ide dapat didaftarkan sebagai hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Di zaman ini ide bukan lagi hal yang bias dianggap remeh. Indonesia pun mulai melihat bahwa berbagai subsector dalam industry kreatif berpotensi untuk dikembangkan, karena bangsa Indonesia memiliki sumber daya insani kreatif dan warisan budaya yang kaya. Semakin banyaknya warisan budaya, semakin banyak pula pelanggaran terhadap suatu karya cipta. Salah satunya adalah Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Minati Atmanegara. Artis Minati Atmanegara dilaporkan kepolisi oleh maestro senam, Roy Tobing. Minati Atmanegara dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta pada tanggal 7 November 2014 lalu. Roy Tobing mengatakan bahwa Minati Atmanegara melanggar hak cipta atas senam Body Languange yang masuk dalam metode latihan di Studio Primadona, sanggar tari yang didirikannya. Roy Tobing mengatakan bahwa Senam Body Language adalah senam yang diciptakan dan sudah didaftarkan pada tahun 2000, sehinggas enam itu sudah ada HKI senam body language atas nama Roy Tobing. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah : Pertama, Apakah gerakan senam body language dapat dilindungi oleh hak cipta? Kedua, Apa akibat hukumatas pelanggaran hak cipta gerakan senam body language? Ketiga, Bagaimana penyelesaian bila terjadi pelanggaran hak cipta gerakan senam body language? Tujuan penulisan dari skripsi ini dibedakan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini yaitu untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember dan merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat serta memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, sehubungan dengan permasalahan yang dibahas. Tujuan khusus dalam skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami perlindungan hokum terhadap senam body language, untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi dari pelanggaran gerakan senam body language, untuk mengetahui dan memahami penyelesaian hokum apabila terjadi pelanggaran terhadap karya cipta gerakan senam body language. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Digunakan 2 (dua) pendekatan dan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undang (Statue Approach) serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah sumber penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini meliputi: perlindungan hukum, hak kekayaan intelektual, hak cipta, senam Aerobik. Pembahasan yang merupakan jawaban dari permasalahan terdiri dari 3 (tiga) subbab pembahasan yaitu: Pertama, Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta dimaksudkan untuk mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual dan kreatifitas agar lebih bersemangat menciptakan sebanyak mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa. Salah satu contoh kasus tentang pelanggaran Hak Cipta adalah kasus Roy Tobing dengan Minati Atmanegara mengenai gerakan senam, dimana Roy Tobing mengatakan bahwa Minati Atmanegara melanggar hak cipta atas senam Body Languange yang masuk dalam metode latihan di Studio Primadona, sanggar tari yang didirikannya. Perlindungan hokum terhadap pemegang hak ata s gerakan senam masih multitafsir karena tidak diatur secara tegas dalam Pasal 40 UUHC 2014. KarenadalamPasal 40 UUHC 2014 hanya disebutkan tentang Perlindungan Hukum terhadap karya cipta seni, akan tetapi tidak dijelaskan pengaturan mengenai gerakan senam. Kedua, akibat hukum yang timbul apabila terjadi pelanggaran hak cipta terhadap gerakan senam Body Languageyang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka akan diberikan sanksi hukum. Ketiga, apabila terjadi pelanggaran terhadap gerakan senam Body Language, maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa baik melalui dua cara yaitu secara non litigasi dan litigasi. Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu : Pertama, Perlindungan hukum terhadap gerakan senam memang masih multitafsir karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak diatur secara jelas apakah senam termasuk dalam Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang atau tidak. Kedua, akibat hukum atas pelanggaran karya cipta gerakan senam Body Language adalah dimana gerakan senam Body Language milik Roy Tobing maupun Minati Atmanegara adalah sah karena didaftarkan dalam bentuk yang berbeda dan gerakan yang di ciptakan merupakan gerakan yang universal yang semua orang bias melakukan tanpa melihat buku atau video. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan pencipta gerakan senam Body Language dapat ditempuh melalui 2 cara yaitu upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi maupun litigasi. Saran atas penulisan skripsi ini adalah Hendaknya pemerintah dan Ditjen HKI membuat aturan khusus mengenai ciptaan yang dilindungi tentang gerakan senam dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan ciptaan yang dilindungi senam.Hendaknya Roy Tobing dan Minati Atmanegara sebelum saling melaporkan melihat terlebih dahulu masing-masing gerakan yang diciptakan karena baik gerakan senam milik Roy Tobing maupun gerakan senam milik Minati Atmanegara adalah ciptaan yang mendapatkan perlindungan dari Ditjen HKI. Hendaknya Roy Tobing dan Minati Atmanegara bisa menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHAK CIPTAen_US
dc.subjectGERAKAN SENAMen_US
dc.subjectBODY LANGUAGEen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA GERAKAN SENAM BODY LANGUAGEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record