• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN KETENTUAN PASAL 56 KUHAP MENGENAI BANTUAN PENASIHAT HUKUM DI SEMUA TINGKAT PEMERIKSAAN DALAM PROSES PERADILAN

    Thumbnail
    View/Open
    ALIFATUL FIKRIYAH_1.pdf (1.064Mb)
    Date
    2017-11-15
    Author
    FIKRIYAH, ALIFATUL
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pasal 56 KUHAP mengatur bahwa pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak memiliki Penasihat Hukum sendiri, namun pada kenyataannya pejabat yang bersangkutan masih banyak yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap penyimpangan ketentuan Pasal 56 KUHAP dan untuk menemukan upaya preventif yang dapat dilakukan apabila terjadi penyimpangan ketentuan Pasal 56 KUHAP di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dengan teknik analisis yang digunakan yaitu metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 56 KUHAP menimbulkan implikasi hukum berupa berkas-berkas acara tidak sah dan oleh karena itu putusan dapat batal demi hukum. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung pada 16 September 1993 Putusan Nomor 1565K/Pid.B/1991, akan tetapi sifat yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga boleh dilaksanakan dan boleh juga tidak dilaksanakan. Adapun upaya preventif atau pencegahan terhadap penyimpangan ketentuan Pasal 56 KUHAP dapat dilakukan melalui optimalisasi keberadaan Penasihat Hukum di dalam maupun di luar lembaga peradilan, revisi KUHAP, dan pendidikan hukum kepada masyarakat.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83250
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository