dc.description.abstract | Telah dirumuskan bahwa hakim dalam membuat putusan harus memuat minimal dua alat bukti berdasakan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik menganalisis Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2014/PN.Yyk. Permasalahan yang akan dianalisis dalam putusan ini meliputi dua hal yaitu 1. Apakah keterangan saksi yang dibacakan didepan persidangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2014/PN.Yyk) ? 2. Apakah hakim dalam membuat putusan dalam perkara tindak pidana tanpa hak dan menguasai dan membawa senjata tajam (Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2014/PN.Yyk) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP ?.
Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk menganalisis dan mensingkronasikan tentang keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah dan kedua untuk menganalisis hakim dalam membuat putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP dalam penilitian ini dapat bermanfaat sebagai berikut yang pertama secara akademis, penulisan atas penelitian ini diharapkan dapat berfungsi sebagai referensi ataupun dapat menambah khasanah keilmuwan, khususnya tentang saksi yang dibacakan didepan persidangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah dan dan kesesuaian putusan hakim berdasar ketentuan Pasal 197 KUHAP ayat (1) dan yang kedua secara praktis, penulisan atas penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan bahan masukan bagi aparat penegak hukum dalam upaya penyelesaian tentang saksi yang dibacakan didepan persidangan dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah terhadap kasus tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dibacakan dalam persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah jika telah dilakukan sumpah terlebih dahulu dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan (2) maka dapat dipersamakan dengan keterangan saksi, namun jika tidak dilakukan sumpah maka menjadi alat bukti tambahan lain yaitu alat bukti surat jika memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (7) yaitu apabila hakim meyakini bahwa ada persesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah dan dihadirkan.Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 309/Pid.Sus/2014/PN.Yyk dalam perkara tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam tidak memenuhi syarat pembuatan putusan yang tepat sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 huruf f, karena hakim dalam memutuskan tidak menguraikan unsur-unsur pasal yang didakwakan, maka putusan hakim Nomor : 309/Pid.Sus/2014/PN.Yyk dapat diangap batal demi hukum.
Untuk itu saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Hakim seharusnya lebih memahami alat bukti yang sah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dan selain itu juga hakim dalam mebuat putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya, yaitu mulai dari kekeliruan, kelalaian atau kekhilafan dihindari sedikit mungkin agar putusan pemidanaan yang dibuatnya jelas dan cermat, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, agar putusan yang dibuat oleh hakim akan dapat terhindar dari ancaman batal demi hukum. | en_US |