Show simple item record

dc.contributor.authorHalif, Halif
dc.date.accessioned2017-11-15T00:52:12Z
dc.date.available2017-11-15T00:52:12Z
dc.date.issued2017-11-15
dc.identifier.issn1907-7114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83237
dc.descriptionJurnal RECHTENS, Vol 5, No 2, Desember 2016en_US
dc.description.abstractAset hasil tindak pidana ibarat darah yang mampu menghidupkan dan menentukan keberlangsungan organisasi kejahatan. Mencegah pelaku tindak pidana menikmati aset hasil tindak pidana merupakan langkah maju dalam memberantas tindak pidana. Maka dari itu aset tindak pidana tersebut harus dirampas. Model perampasan aset telah mengalami perkembangan, mulai dari model perampasan aset tindak pidana dengan cara pidana (criminal forfeiture), berkembang kepada moel perampasan aset dengan cara keperdataan (civil forfeiture), baklan saat ini telah berkembang pula model perampasan aset tindak pidana dengan cara administrasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset tindak pidana. Model perampasan aset tindak pidana yang dianut oleh undang-undang tersebut adalah model perampasan aset dengan cara keperdataan dengan didukung oleh pembalikan beban pembuktian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectModelen_US
dc.subjectAseten_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titleMODEL PERAMPASAN ASET TERHADAP HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record