Show simple item record

dc.contributor.advisorMASTIKA, I KETUT
dc.contributor.authorPUTRl, HELDA MARTINA EKA
dc.date.accessioned2017-11-06T12:12:54Z
dc.date.available2017-11-06T12:12:54Z
dc.date.issued2017-11-06
dc.identifier.nim020903101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83084
dc.description.abstractBerdasarkan uraian yang telah digambarkan. maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Administrasi perpajakan khususnya tata cara pembayaran pajak bumi dan bangunan pada UPTD. Kebon Agung Jember sudah cukup baik dan relevan serta sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undung-undang No 12 Tahum 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2, Pelaksanaan Pernbayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada masa sekarang itu selalu dilaksanakan tepat waktu dan belum pernah UPTD. Kebon Agung Jember terkena sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga. 3. Tingkat keefektifan UPTD, Kebon Agung Jember dalam mengikuii perkembangan perpajakan kurang, karena Sumber Daya Manusia (SDM) pada bagian Bendaharawan yang dalam hal ini menangani masalah perpajakan jumlahnya sangat kurang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNANen_US
dc.subjectUPTD. KEBON AGUNG DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATAen_US
dc.subjectKABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleTATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA UPTD. KEBON AGUNG DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record