ADMINISTRASI PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SEWA PEMAKAIAN ALAT BERAT MILIK DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Administrasi Pembayaran Retribusi Daerah Pemakaian Alat Berat
(mesin gilas)
Prosedur administrasi pembayaran retribusi daerah pemakaian alat (mesin
gilas) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Jember dimulai dari Pengguna anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi
(SKR) kepada Wajib Retribusi dan Bendahara Penerima Pembantu, setelah itu
Wajib Retribusi membayarkan sejumlah uang kepada Bendahara Penerima
Pembantu dan diverifikasi Kemudian Bendahara Penerima Pembantu membuat
dokumen STS (Surat Tanda Setoran) dan Surat Tanda Bukti Pembayaran. Setelah
selesai, Bendahara penerima pembantu menyerahkan Surat Tanda Bukti
Pembayaran/Bukti Lain yang sah kepada Wajib Retribusi dan STS beserta uang
kepada Bank, lalu Bank mengotorisasi STS dan menerbitkan nota kredit kemudian
STS dikembalikan dan nota kredit disampaikan ke Bendahara Umum Daerah.
Dokumen – dokumen yang diperlukan adalah Surat Ketetapan Retribusi
(SKR), Surat Tanda Setoran (STS), Surat Tanda Bukti Pembayaran, dan
Nota Kredit.