dc.description.abstract | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam
kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam menolak gugatan
penggugat pada Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1537/Pdt.
G/2011/PA.Bdw bahwa sebelum masuk pada materi gugatan, majelis hakim
mempertimbangkan terlebih dahulu adanya pernikahan antara Penggugat dan
Tergugat. Terkait hal ini majelis hakim menyikapi : “adanya sikap
kebohongan dalam perkara a quo” dalam perkawinan tersebut tidak ada dan
tidak pernah terjadi, sehingga gugatan harus ditolak seluruhnya. Terkait hal
ini majelis hakim tidak meyakini adanya perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat, sehingga tapa perlu mempertimbangkan alasan gugatan perceraian,
gugatan tersebut harus ditolak.
2. Akibat hukum keluarnya Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor
1537/Pdt.G/2011/PA. bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat
tidak sah, patut dicurigai tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada, sehingga
majelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat. Akibat hukumnya bahwa
perkawinan dianggap tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada, sehingga
tidak ada ikatan apapun antara Penggugat dan Tergugat. Berdasarkan hal
tersebut, sudah seharusnya pasangan suami istri melakukan pencatatan
terhadap perkawinan, karena diperlukan sebagai alat bukti yang sah dalam
perkawinan sekaligus sebagai kepastian hukum dalam perkawinanya. | en_US |