dc.description.abstract | Seiring berjalannya waktu kejahatan semakin meningkat dengan menggunakan cara yang bermacam-macam, salah satu tindak pidana yang sering terjadi pada saat ini adalah tindak pidana penipuan. Hal ini dikarenakan tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya bermodalkan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain dengan cara serangkaian kebohongan, sehingga menggerekkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya. Perbuatan penipuan ini tidak menggunakan sarana paksaan, tetapi dengan cara kepandaian seseorang untuk mempengaruhi orang lain. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah: pertama, apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 306/Pid.B/2014/PN.Smn sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan? kedua adalah apakah unsur pasal yang didakwakan penuntut umum telah sesuai dengan perbuatan terdakwa?
Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal yaitu yang pertama adalah untuk menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 306/Pid.B/2014/PN.Smn yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua Untuk menganalisis kesesuaian unsur pasal yang didakwakan penuntut unun dengan perbuatan terdakwa
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pedekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 306/Pid.B/2014/PN.Smn. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif Kesimpulan dari permasalahan yang pertama adalah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor : 306/Pid.B/2014/PN.Smn menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Penulis dalam hal ini tidak sesuai atau tidak setuju dengan pertimbangan hakim dikaitkan dengan fakta persidangan jika dibuktikan dengan unsur-unsur Pasal 378 KUHP, tetapi menurut penulis ada unsur pasal tersindiri yang lebih tepat dengan perbuatan terdakwa yang terungkap dalam persidangan yaitu Pasal 385 KUHP. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah dalam hal ini penulis setuju atau sesuai apabila penetapan unsur pasal yang digunakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa jika melihat perbuatan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 306/Pid.B/2014/PN.Smn adalah seharusnya menggunakan Pasal 385 ke-2 KUHP tentang Penipuan Hak Atas Tanah.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya harus sesuai dengan tujuan hukum yakni ada 3 : Asas Kepastian, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan, yang mana jika ketiga asas ini dipenuhi dalam pertimbangan hakim maka masyarakat akan terasa lebih aman dan terlidungi karena adanya hukum itu sendiri dan didalam mempertimbangkan hakim hendaknya berdasar pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua adalah Penuntut umum dalam menentukan dan menggunakan pasal dalam surat dakwaan seharusnya dimulai dengan mencermati dan meneliti kronologi kejadian setelah itu mencermati dan meneliti kesaksian saksi-saksi atau berkas perkara yang diajukan penyidik harus lebih dicermati dan diteliti dan juga harus mencermati dan meneliti tentang perbuatan terdakwa, agar antara pasal yang ditetapkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan dengan perbuatan terdakwa itu cocok dan dapat terbukti dalam pembuktian di persidangan sehingga dapat dipastikan perbuatan tersebut benar merupakan tindak pidana dan dalam penjatuhan vonis terdakwa akan dipidana. | en_US |