PROSEDUR PENCAIRAN DAN PENERIMAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) TAHUN ANGGARAN 2016-2017 PADA PEMERINTAH DESA SUMBERWARU KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Pemerintah daerah menegaskan bahwa Desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan asal –
usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
memposisikan Desa pada level yang sangat strategis dari pada sebelumnya,
karena otonom yang dimiliki oleh Desa telah diakui. Otonom Desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan
bersama.
Collections
- DP-Accounting [658]