Show simple item record

dc.contributor.authorPrakoso, Abintoro
dc.date.accessioned2017-10-26T04:53:14Z
dc.date.available2017-10-26T04:53:14Z
dc.date.issued2017-10-26
dc.identifier.isbn978-602-5452-02-4
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82698
dc.description.abstractPengantar ilmu hukum terdiri dari kata “pengantar” dan kata “ilmu hukum”, mengantar yang berasal dari perkataan “pengantar” berarti membawa ke tempat yang dituju, dalam bahasa asing juga diartikan inleiding (Belanda) atau introduction (Inggris) yang berarti memperkenalkan. 1 Pengantar Ilmu Hukum memperkenalkan dan mengantarkan mahasiswa dalam memahami secara detail setiap sendi-sendi atau dasar-dasar tentang hukum. Berpijak pada kata “pengantar” inilah Pengantar Ilmu Hukum merupakan suatu basis leervak atau mata kuliah dasar. Artinya bukan mata kuliah jurusan, juga bukan mata kuliah pilihan atau mata kuliah spesialisasi. Sebagai mata kuliah dasar, Pengantar Ilmu Hukum hanya memberikan landasan sebagai pendukung pada mata kuliah lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectIlmu Hukumen_US
dc.titlePengantar ILMU HUKUMen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record