Kedudukan Pekerja Platform Digital Dalam Pengaturan Ketenagakerjaan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pasal 31 ayat (3) Permenaker 5/2021 menyebutkan bahwa pekerja di luar hubungan
kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.
Hubungan kemitraan mengikat pekerja platform digital dengan perusahaan
platform, akan tetapi tidak ada klasifikasi khusus yang menyebutkan bahwa mereka
pekerja pada umumnya atau pekerja standar. Klasifikasi khusus atau ketentuan
mengenai pekerja platform digital tidak secara tegas dan jelas diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga hal ini dapat
dianggap bahwa pekerja platform digital tidak memenuhi kualifikasi pekerja pada
umumnya sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 3 UUK. Rumusan
masalah yang digunakan kemudian ialah: (1) Apakah hukum positif di bidang
ketenagakerjaan telah mengatur hubungan pekerja platform digital? (2)
Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pekerja platform digital berdasarkan
prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan? (3) Bagaimanakah prospek pengaturan
hukum pekerja platform digital yang ideal pada masa yang akan datang?. Tujuan
penelitian untuk menemukan pengaturan hubungan pekerja platform digital dalam
hukum positif di bidang ketenagakerjaan, untuk menemukan perlindungan hukum
bagi pekerja platform digital berdasarkan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan,
dan untuk menemukan prospek pengaturan hukum pekerja platform digital yang
ideal pada masa mendatang. Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk
memberikan pemahaman dan mengembangkan hukum ketenagakerjaan yang
berkaitan dengan pekerja platform digital serta secara praktis bermanfaat untuk
kebaruan hukum terkait kejelasan aturan hukum tentang pekerja platform digital
dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta
pendekatan perbandingan dengan Inggris dan Singapura. Penelitian ini
menggunakan teori dan konsep meliputi teori hak asasi manusia, teori perlindungan
hukum, teori kepastian hukum, konsep hukum ketenagakerjaan, konsep hubungan
kemitraan, konsep perjanjian kerja, konsep perjanjian baku, dan konsep kebebasan
berkontrak. Hasil dan pembahasan penelitian ini menemukan bahwa: Pertama,
hukum positif di bidang ketenagakerjaan belum mengatur status dan hubungan
hukum para pekerja platform digital dengan perusahaan platform. Klasifikasi
pekerja platform digital belum ada dalam pengaturan hukum ketenagakerjaan, baik
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ataupun aturan turunannya, serta tidak
dapat diklasifikasi sebagai perjanjian kerja sebagaimana yang termuat dalam Pasal
52 UUK. Pada kenyataannya, hubungan hukum antara pekerja platform dengan
perusahaan platform hanya dinaungi oleh hubungan kemitraan sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) Permenaker 5/2021 yang menyebutkan bahwa
pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan
hubungan kemitraan. Para pekerja platform digital tidak mendapat kepastian hukum
xi
sebagaimana yang dijelaskan oleh Jan M. Otto bahwa kepastian hukum haruslah
terwujud dalam aturan yang jernih serta jelas, konsisten dan mudah diakses. Kedua,
Perlindungan hukum terhadap pekerja platform digital berdasarkan prinsip-prinsip
hukum ketenagakerjaan belum bisa dianggap memadai karena belum ada peraturan
yang secara komprehensif mengatur hubungan pekerja platform digital dengan
perusahaan platform. Perlindungan pekerja platform digital hanya dapat terwujud
dengan keberadaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga
perlindungan terhadap kelayakan upah, akses jaminan sosial yang memadai, serta
jaminan keselamatan kerja dapat terwujud. Ketiga, prospek pengaturan hukum
ketenagakerjaan yang ideal pada masa yang akan datang dapat terwujud melalui
keberadaan peraturan perundang-undangan yang tegas dan khusus mengatur status
dan hubungan kerja pekerja platform digital dengan perusahaan platform. Hal ini
dapat diwujudkan dengan reformasi atau reformulasi peraturan perundang
undangan ketenagakerjaan sehingga status atau kedudukan dan hubungan antara
pekerja platform digital dengan perusahaan platform guna memberikan kepastian
dan perlindungan hukum yang jelas. Saran dari penelitian ini ialah Kementerian
Ketenagakerjaan, DPR, dan lembaga terkait segera merevisi UUK atau membentuk
peraturan perundang-undangan baru tentang pekerja platform digital. Kementerian
Ketenagakerjaan, DPR, dan lembaga terkait memberikan perlindungan hukum
terhadap pekerja platform digital terkait kelayakan upah, jaminan sosial,
keselamatan kerja, dan hak memperoleh perlindungan dari resiko kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan, DPR, dan lembaga terkait dapat mengadopsi praktik
di Singapura yang lebih dulu menetapkan peraturan tentang pekerja platform digital
di bidang ketenagakerjaan.
Description
FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 08
