dc.description.abstract | Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya maka dapat di tarik kesimpulan
sebagai berikut ini:
1. Akibat hukum jika jual beli tanah dengan menggunakan bukti kepemilikan
yang cacat, adalah Perjanijan Jual-beli tersebut dapat dibatalkan, terdapat dua
cara untuk meminta pembatalan perjanjian, yang pertama, pihak yang
berkepentingan secara aktif sebagai penggugat membuat gugatan perdata
wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat dan memohon kepada hakim agar
perjanijan jual beli itu dibatalkan. Kedua, dengan menunggu sampai ia digugat
atau sebagai tergugat memlalui gugatan pengadilan berdasarkan bukti-bukti,
surat, kwitansi serta keterangan saksi selama menjalani proses persidangan
maka hakim membuat dasar pertimbangan untuk dapat memutus perkara
perdata terhadap pembatalan perjanjian jual-beli tersebut.
2. Dasar pertimbangan Hakim (ratio decidendi) sehingga hakim mengabulkan
sebagian gugatan penggugat atas perkara dengan nomor :
16/Pdt.G/2011/PN.Kdi dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat
adalah Majelis berpendapat bahwa Tergugat I terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum dengan cara pensertipikatan tanah tersengketa menjadi atas
namanya, Penggugat dalam hal ini tidak bisa membuktikan bahwa obyek jualbeli
tersebut adalah atas namanya sehingga hakim tidak bisa membatalkan
perjanjian jual beli yang sudah terjadi antara tergugat I dengan tergugat
II,III,IV karena akta jual beli yang diterbitkan PPAT tersebut sah dan
memiliki kekuatan hukum. Pembeli disini tidak mengetahui bahwa perolehan
sertipikat melalui cara yang tidak halal maka pembeli dapat dikatan sebagai
pembeli yang beritikad baik. | en_US |