Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYUNI, Edi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorPAMBUDI, Yusha Ridlo
dc.date.accessioned2017-10-24T09:56:30Z
dc.date.available2017-10-24T09:56:30Z
dc.date.issued2017-10-24
dc.identifier.nimNIM120710101124
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82588
dc.description.abstractPerlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang sangat penting karena pada dasarnya konsumen memiliki hak yang sama dengan pelaku usaha baik itu hak yang bersifat universal maupun spesifik. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman konsumen terhadap hak-hak sebagai konsumen dan pelaku usaha yang wanprestasi, lalai atau berbuat kesalahan, membuat kedudukan konsumen lebih rendah daripada pelaku usaha. Sering kali dalam masyarakat ditemukan kasus kecurangan yang dilakukan pelaku usaha yang sangat merugikan konsumen salah satunya adalah, terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 353 K/Pdt.Sus- BPSK/2016. Konsumen berhak mendapatkan hak-haknya seperti hak moral dan hak ekonomi dan salah satunya berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggantian Kaca Film Mobil Yang Menyebabkan Mesin Mobil Rusak (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.sus- BPSK/2016).” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah kesatu, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film yang menyebabkan mesin mobil rusak. Kedua, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 sudah sesuai dengan Undang–Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Penyusunan skripsi ini bertujan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Selanjutnya, bahan hukum yang dilakukan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang asas, teori dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan penulisan skripsi ini yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak. Secara garis besar dalam tinjauan pustaka ini mengenai: Perlindungan Hukum, Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen, Pelaku Usaha, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, dan Kaca Film Mobil. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan mesin mobil rusak terdapat dua perlindungan hukum yaitu perlindungan Preventif dan perlindungan Respresif. Namun dalam kenyataannya upaya Preventif dalam hal ini, yaitu telah dilanggarnya hak konsumen oleh pelaku usaha, apabila konsumen mengalami kerugian atas jasa penggantian kaca film mobil yang mengaibatkan kerusakan, maka pelaku usaha telah melanggar ketentuan dalam UUPK dan harus mengganti kerugian akibat usahanya yang merugikan konsumen. Akan tetapi pada perlindungan hukum Represif diberikan terhadap konsumen yang telah dirugikan akibat penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak, dan tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku usaha, dan diberikan dalam bentuk pemberian sanksi yaitu sanksi perdata berupa ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK; sanksi administrasi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UUPK; dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPK, Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku Usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan mesin mobil rusak tersebut dapat berupa pemberian kompensasi ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Kompensasi ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, pengantian barang baru dan juga perawatan mobil tersebut. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.Sus- BPSK/2016 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha telah lalai dalam menjalankan usahanya yang mengakibatkan kerugian pada konsumen dan sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Terhadap putusan badan perlindungan sengketa konsumen yang mengadili bahwa pelaku usaha wajib mengganti kerugian sebesar 10 juta namun hal tersebut didasarkan tanpa bukti yang kuat, hal tersebut bukan merupakan kewenangan sepenuhnya badan perlindungan sengketa konsumen dalam menetapkan ganti rugi tersebut. Oleh karena itu Pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa penetapan pembayaran jumlah ganti kerugian bukan merupakan kewenangan dari badan penyelesaian sengketa konsumen tersebut. Saran penulis adalah Perlindungan Hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak hendaknya pelaku usaha diharapkan dapat dalam melakukan kegiatan usaha dan lebih menyadari tanggung jawab dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Bagi konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa baik di pengadilan maupun non pengadilan diharapkan mendapat hasil yang adil. Bagi konsumen yang dirugikan, agar dapat menuntut hak-haknya kembali dan mendapatkan ganti rugi yang sesuai, bagi pihak pelaku usaha agar membayar ganti rugi tersebut apabila memang terbukti bahwa kerugian konsumen diakibatkan olehnya. Sebaiknya pemerintah hendaknya melakukan tindakan pengawasan yang ketat terhadap izin resmi yang dimiliki oleh jasa penggantian kaca film mobil untuk melakukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, agar konsumen dalam hal ini tidak merasa dirugikan atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa penggantian kaca film mobil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101124;
dc.subjectHukum Terhadap Konsumenen_US
dc.subjectPenggantian Kaca Film Mobilen_US
dc.subjectYang Menyebabkan Mesin Mobil Rusaken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggantian Kaca Film Mobil Yang Menyebabkan Mesin Mobil Rusak (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 353 K/Pdt.sus-BPSK/2016)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record