Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorIKA, Emi Zulaika
dc.contributor.authorWAHYUNI, Yeyen
dc.date.accessioned2017-10-24T09:50:55Z
dc.date.available2017-10-24T09:50:55Z
dc.date.issued2017-10-24
dc.identifier.nim130710101152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82587
dc.description.abstractDalam perkawinan terdapat banyak kasus yang sering terjadi sejalan dengan perkembangan zaman pada saat ini, salah satu kasus perkawinan campuran di Indonesia yaitu tentang permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan campuran beda negara berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Serang dengan Nomor Register: 039/Pdt.P/2011/PA.Srg, dimana perkawinan campuran tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dalam pelaksanaannya hanya dapat dilangsungkan sesuai dengan hukum syari’at islam dan tidak dapat mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatat nikah. Dan untuk mendapatkan kepastian hukum dari negara serta untuk mendapatkan bukti nikah yang sah yaitu akta nikah maka para pihak mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama. Setelah mendapatkan penetapan nikah dari Pengadilan Agama, perkawinan campuran tersebut dinyatakan sah dan hakim memerintahkan para pihak untuk mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatat nikah. Sedangkan dari awal akan dilangsungkannya perkawinan tersebut, perkawinan itu tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan campuran. Dalam penetapan tersebut terdapat isu hukum yang menarik untuk dibahas terkait dengan keabsahan perkawinan campuran yang tidak memenuhi syarat formil dalam pelaksanaannya hingga perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan tetapi, telah mendapatkan penetapan nikah dari pengadilan serta akibat hukum terhadap harta benda dalam perkawinan campuran tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mendalami lebih lanjut mengenai keabsahan suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil dalam penetapan itsbat nikah yang di tulis dalam bentuk skripsi dengan judul: “KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL (STUDI PENETAPAN NOMOR: 039/PDT.P/2011/PA.SRG)”. Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, Bagaimana keabsahan perkawinan campuran yang tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Kedua, Bagaimana akibat hukum terhadap harta benda dalam perkawinan tersebut?. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu Pendekatan Undang – Undang (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah trakhir dalam penulisan skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah tentang perkawinan, yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat – syarat perkawinan, asas – asas dalam perkawinan dan harta benda dalam perkawinan. Pembahasan kedua mengenai perkawinan dalam islam, yang terdiri dari pengertian perkawinan dalam islam dan syarat – syarat perkawinan dalam islam. Pembahasan ketiga mengenai perkawinan campuran, yang terdiri dari pengertian perkawinan campuran, syarat – syarat perkawinan campuran, kewarganegaraan, dan status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran. Pembahasan keempat mengenai Itsbat nikah yang terdiri dari pengertian itsbat nikah dan syarat – syarat permohonan itsbat nikah. Dan pembahasan yang terakhir mengenai peradilan agama, yang terdiri dari pengertian peradilan agama, asas – asas peradilan agama dan kewenangan peradilan agama. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait dengan keabsahan suatu perkawinan campuran yang telah mendapatkan penetapan nikah dari pengadilan agama yang dalam pelaksanaan sebelumnya masih memilki kekurangan terkait dengan syarat formil untuk melangsungkan perkawinan campuran di indonesia. Pembahasan yang kedua menjelaskan tentang akibat hukum yang timbul dari suatu perkawinan yang terkait dengan hukum benda dalam perkawinan tersebut yaitu antara harta bawaan dan harta bersama. Mengingat bahwa perkawinan tersebut merupakan perkawinan campuran beda negara, dan secara otomatis akan ada unsur asing di dalamnya, maka pengkajian terkait harta benda didalamnya perlu dibahas. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Serang perkawinan campuran tersebut dianggap sah menurut agama. Tetapi, perkawinan campurannya tetap tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat dalam melaksanakan perkawinan campuran karena para pihak tidak diperintahkan untuk memenuhi persyaratannya. Sehingga, Penetapan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, karena perbuatan hukum yang dilakukan itu benar – benar tidak sah dan ada aturan hukum yang tidak sesuai, maka akibat – akibat dari penetapan tersebut dianggap tidak ada. Jika para pihak telah mencatatkan peristiwa perkawinannya, maka perkawinan dapat di ajukan pembatalan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, walaupun pihak pria merupakan warga negara asing, tetapi ia tetap memilki hak dalam pengurusan harta bersama karena penguasaan harta bersama berada dibawah kedua pihak dan dalam penguasaannya memerlukan kesepakatan kedua belah pihak, maka untuk mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap harta benda dibutuhkan perjanjian kawin. Saran yang diberikan penulis yaitu, hendaknya para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan terutama perkawinan campuran terlebih dahulu mempersiapkan syarat – syaratnya agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Sebaiknya hakim yang mengadili lebih memperkuat lagi dalam mempertimbangkan sesuatu, karena penetapan yang dikeluarkan dapat menjadi rujukan dari pihak – pihak lain yang memilki kasus yang sama atau relevan. Dan mengenai harta dalam perkawinan sebaiknya para pihak membuat perjanjian kawin untuk mengantisipasi adanya hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari selama perkavinan berlangsung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101152;
dc.subjectPERKAWINAN CAMPURANen_US
dc.subjectYANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMILen_US
dc.subject(STUDI PENETAPAN NOMOR: 039/PDT.P/2011/PA.SRG)en_US
dc.titleKeabsahan Perkawinan Campuran yang Tidak Memenuhi Syarat Formil (Studi Penepatan Nomor: 039/PDT.P/2011/PA.SRG)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record