Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorKUMALASARI, Nuzulia
dc.contributor.authorRENISITORESMI, Lovienna
dc.date.accessioned2017-10-24T09:39:36Z
dc.date.available2017-10-24T09:39:36Z
dc.date.issued2017-10-24
dc.identifier.nimNIM120710101127
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82585
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara yang memiliki suatu ragam budaya dan tradisi di setiap masing-masing daerah. Dalam ragam budaya tersebut, setiap daerah akan berusaha untuk membuat suatu objek pariwisata. Dengan objek pariwisata yang besar maka dapat menjadi penyumbang devisa bagi perekonomian Indonesia. Adanya sektor yang menunjang dari sumber daya alam di Indonesia yang dapat dimanfaatkan di sektor pariwisata, maka disinilah terdapat investor atau penanam modal yang ingin membangun pariwisata yang lebih modern. Investasi oleh investor tidak akan baik apabila tidak di dukung dengan perlindungan oleh Negara, guna terwujudnya kesejahteraan pengusaha swasta nasional yang menunjang pembangunan nasional. Terutama ketika bersengketa dengan pengusaha asing yang menjadi mitranya dalam investasi. Dari masalah tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1)Apa bentuk perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata Indonesia? 2)Bagaimana pengaturan bagi investor dalam sektor pariwisata di Indonesia? 3)Apa dampak pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor, terhadap pertumbuhan investasi pada sektor pariwisata di Indonesia? Perlindungan hukum merupakan sarana untuk mewujudkan dan mempertahankan keadilan yang menjadi jiwa dan tujuan dari hukum. Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, norma hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Pemerintah harus selalu memberikan kejelasan dalam setiap regulasi yang dibuat dalam sebuah peraturan undang-undang yang tidak hanya selalu mengatur setiap hubungan hukum antara para pihak tetapi disisi lain juga mempunyai peran perdamaian apabila terjadi sengketa di kedua belah pihak. Kedekatan kegiatan pariwisataan dengan kebudayaan masyarakat, tidak sama artinya dengan kesamaan identitas kepariwisataan dengan kebudayaan masyarakat, tidak sama artinya dengan kesamaan identitas kepariwisataan dengan kebudayaan. Kegiatan dan kebudayaan yang terkandung dalam suatu tradisi masyarakat dan dapat dikelola dengan baik akan menjadi suatu keuntungan lebih. Wisatawan akan terbayar lunas ketika berkunjung disuatu daerah untuk menikmati objek wisata tertentu. Pemerintah dan masyarakat harus berkesinambungan untuk mengelola objek pariwisata agar mendapatkan nama baik di mata dunia dan suatu keuntungan lebih. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan pembedaan antara penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Agar orang atau badan mau menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya, antara lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bági usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing. Pemberian Kemudahan dalam hal ini misalnya penyediaan fasilitas dan pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendoróng peningkatan penanaman modal di daerah. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Mencermati peran penanaman modal cukup signifikan dalam membangun perekonomian, tidaklah mengherankan jika diberbagai negara di dunia dalam dekade terakhir ini, baik negara-negara maju maupun negara-negara berkembang berusaha secara optimal agar negaranya dapat menjadi tujuan investasi asing. Dilain pihak, dari sudut pandang investor adanya keterbukaan pasar di era globalisasi membuka peluang untuk berinvestasi diberbagai negara. Jika dicermati secara seksama apa yang dicita-citakan oleh para pendiri Republik ini sungguh menakjubkan yakni bagaimana mensejahterakan masyarakat. Sarana yang dipakai dalam mencapai tujuan tersebut yakni melalui pranata pembangunan. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut tidak dapat dipungkiri membutuhkan modal yang tidak sedikit. Bila hanya mengandalkan modal dan sumber dana pemerintah, hampir dapat dipastikan agak sulit mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh para pendiri Republik ini. Untuk itu perlu dicari sumber dana lain. Salah satu sumber modal yang dapat dimanfaatkan adalah melalui pranata hukum penanaman modal. Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal kerena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri hanya difokuskan pada kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat lokal tidak diatur secara khusus. Undang-Undang Penanaman Modal setidaknya merupakan produk hukum yang memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengeluarkan produk hukum yang tegas dan tidak menimbulkan pro dan kontra terhadap pengesahannya, serta sebaiknya Undang-Undang yang lahir tersebut haruslah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tolak ukurnya bukan hanya untuk mengejar dana untuk pergerakan ekonomi semata, tetapi juga memunculkan kesejahteraan umum di segala aspek masyarakat. Mengenai para investor yang berada dalam hukum Indonesia, baik investor asing maupun investor dalam negeri, haruslah patuh terhadap hukum Indonesia, karena dalam investasi tidak mementingkan investor saja tetapi juga untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga pihak investor juga harus berperan aktif dalam pengembangan masyarakat dalam lingkungan pariwisata yang berada dalam ruang lingkup investasinya, selain itu yang harus dilakukan para investor agar dapat dilindungi oleh negara adalah penyesuaian investasi dengan kultur dan hukum Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101127;
dc.subjectHUKUM BAGI INVESTORen_US
dc.subjectSEKTOR PARIWISATA INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DI SEKTOR PARIWISATA INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record