dc.description.abstract | Pembiayaan Murabahah sebagai salah satu produk dari Perbankan Syariah dewasa ini merupakan produk
pembiayaan yang mendapat respon positif dari masyarakat sejak lahirnya bank syari‟ah sampai
sekarang. Pembiayaan Murabahah merupakan akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang
disepakati. Dimana perjanjiannya berasaskan syari‟ah yang bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh
islam, Pada praktikanya dewasa ini seringkali ditemukan perjanjian baku dalam akad murabahah yang
mencantumkan klausula pengalihan risiko terhadap nasabahnya.Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam
skripsi ini adalah: Pertama, apakah klausula pengalihan risiko pada nasabah dalam perjanjian
pembiayaan murabahah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata?; kedua,
apa akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak dengan dicantumkannya klausula pengalihan risiko
kepada nasabah dalam perjanjian pembiayaan murabahah?; dan ketiga, apa bentuk perlindungan hukum
bagi nasabah yang telah melakukan perjanjian pembiayaan murabahah dengan mencantumkan klausula
pengalihan risiko?. Tujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum yakni agar dapat dimanfaatkan
sebagai sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang Hukum Ekonomi Syariah dan
dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi Hukum Ekonomi Syariah secara khusus, selain itu
dapat bermanfaat bagi pemecahan dengan solusi yang tepat bila timbul konflik tentang perlindungan
hukum bagi nasabah dalam perjanian murabahah. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami
mengenai kesesuaian klausula pengalihan risiko nasabah dalam perjanjian pembiayaan murabahah dengan
pasal 1320 KUHPerdata, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak
dengan dicantumkannya klausula pengalihan risiko kepada nasabah dalam perjanjian pembiayaan
murabahah, serta mengetahui dan memahami mengenai bentuk perlindungan bagi nasabah yang telah
melakukan perjanjian pembiayaan murabahah dengan mencantumkan klausula pengalihan risiko.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research)
bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur
bidang hukum tertentu, menganalisis antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang lain,
menjelaskan bagian-bagian yang sulit dipahami dari suatu aturan hukum, bahkan mungkin juga mencakup
prediksi perkembangan suatu aturan hukum tertentu pada masa mendatang. Pendekatan masalah yang
digunakan, penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach).
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa pencantuman klausula pengalihan risiko pada perjanjian
pembiayaan pembiayaan murabahah dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan syarat sah suatu
perjanjian yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, pencantuman klausula pengalihan risiko
merupakan klausula yang bertentangan dengan syarat sah perjanjian yaitu suatu sebab yang
halal
karena adanya ketidak seimbangan antara kreditur dan debitur saat pembagian risiko yang menyebabkan
nasabah atau kreditur dirugikan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam
perjanjian pembiayaan murabahah yang mencantumkan klausula pengalihan risiko ialah batal demi hukum
karena melanggar syarat obyektif dari suatu perjanjian yang berakibat pada suatu perbuatan untuk
sebagian atau keseluruhan bagi hukum dianggap tidak pernah ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu
keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintahan batalnya sebagian atau seluruh akibat
ketetapan itu sehingga perjanjian murabahah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat
dijadikan dasar untuk memindahkan hak milik. Hukum yang berlaku atas perjanjian pembiayaan
murabahah berdasarkan pada asas Lex specialis derogat lex generalis. KUH Perdata sebagai lex
generalis dan Hukum Islam sebagai lex specialis. Sehingga bentuk perlindungan hukum bagi nasabah
yang telah dirugikan akibat dicantumkannya klausula pengalihan risiko ialah dengan adanya sanksi
administratif yang diberlakukan oleh Bank Indonesia terhadap bank syariah yang menghalangi dan/atau
tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya, maka Bank Indonesia
menetapkan sanksi administratif karena menurut pasal 18 ayat 1 UUPK pencantuman klausula pengalihan
risiko merupakan klausula baku yang dilarang.
Penulis juga memberikan saran kepada Kepada bank yang mejalankan kegiatannya dalam bentuk syariah
agar membuat perjanjian yang sesuai dengan koridor hukum dalam hal ini hukum islam dan diharapkan
agar perjanjian yang dibuat oleh perbankan syariah memperhatikan dengan cermat atas peraturan-
peraturan yang terkait dengan perjanjian yang dituangkan dalam setiap produknya, baik dari segi
prinsip syariah dan juga peraturan hukum penunjangnya. Tujuannya adalah agar perjanjian tersebut
tidak akan menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan bagi kedua belah pihak. Sedangkan kepada
nasabah dan pegawai bank diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam membaca klausul perjanjian yang
berdampak pada sah dan tidaknya perjanjian sehingga dapat berlaku mengikat, agar tidak hanya ketika
terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan bank, baru lah dalam gugatannya
menyinggung tentang keabsahan dari perjanjian baku itu sendiri. | en_US |