dc.description.abstract | Bedasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: Apakah pelanggaran disiplin dalam putusan No. 353 K/Pdt.Sus/2012 telah sesuai dengan musabab Pemutusan Hubungan Kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. kedua, Apa akibat hukum terhadap putusan Pengadilan tentang Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana terdapat dalam Putusan No. 353 K/Pdt.Sus/2012. Tujuan skripsi ini adalah untuk menjawab dan memberikan masukan terhadap kedua permasalahan diatas.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dengan menggunakan pendekatan masalahnya yaitu dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, sumber bahan non hukum, serta analisa bahan hukum.
Pasal 1 angka 20 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertip perusahaan. Pasal 1 angka 1 permenakertranskop No. 02/MEN/1978 yang dimaksud dengan peraturan perusahaan, ialah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Didalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memang tidak ada yang menyinggung tentang peraturan disiplin tetapi dari beberapa temuan oleh tim pemeriksa mengarahkan bahwa tergugat dalam poin (a) Menghina atau mengancam sesama pekerja, bawahan, atasan dan atau keluarganya, maka jelas telah melanggar ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf e, yang menjelaskan bahwa Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. Dan bahwa dalam poin (b) Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit/pembiayaan yang dapat merugikan perusahaan dan atau debitur/calon debitur (CRD 36), tersebut juga sesuai dengan pasal 158 ayat 1 huruf (g) yang isinya adalah Dengan ceroboh atau sengaja merusaki atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Maka, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan tersebut Pelanggaran disiplin dalam perkara Nomor. 353 | en_US |