dc.description.abstract | WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2030, dari 70% kematian yang
disebabkan oleh rokok akan terjadi di negara-negara berkembang, termasuk
Indonesia (Kemenkes RI, 2011). Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
menyebutkan bahwa jumlah perokok usia 15 tahun keatas di Indonesia cenderung
meningkat, berdasarkan Riskesdas 2007 sebesar 34,2% , Riskesdas 2010 sebesar
34,7% dan Riskesdas 2013 sebesar 36,3%. Oleh karena itu perlu strategi dan
kebijakan pengendalian rokok, salah satunya melalui mewujudkan Kawasan
Tanpa Rokok (KTR)
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan
produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok ataupun produk
tembakau Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI
No. 188/MENKES/PB/I/2011 tentang pedoman pelaksanaan KTR menyatakan
bahwa KTR mencakup semua fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, universitas,
transportasi, kantor-kantor pelayanan pabrik, tempat hiburan, restoran dan hotel.
Berdasarkan peraturan tersebut Universitas Jember merupakan salah satu tempat
yang harus melaksanakan KTR, namun sampai saat ini hanya Fakultas Kesehatan
Masyarakat yang memiliki kebijakan KTR di lingkungan kampus. Hal ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya yaitu pimpinan. Para pimpinan
fakultas dan program studi kesehatan di Universitas Jember harus memiliki intensi
yang kuat dalam melaksanakan KTR di masing-masing fakultas.
Tujuan penelitian ini menganalisis intensi pimpinan fakultas dan program
studi kesehatan di Universitas Jember dalam pelaksanaan KTR. Intensi tersebut
merupakan hal yang mengindikasikan seberapa besar usaha yang akan dikeluarkan oleh pimpinan fakultas dan program studi kesehatan di Universitas
Jember untuk melaksanakan KTR.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan fakultas dan
program studi kesehatan di Univeritas Jember memiliki sikap, norma subjektif
dan pengendalian perilaku yang mendukung dalam pelaksanaan KTR di masingmasing
tempat yang dipimpin. Namun terdapat aspek pengendalian perilaku
internal pimpinan yang kurang tepat yaitu pengetahuan tentang KTR. Seluruh
pimpinan kurang tepat dalam mendefinisikan KTR sehingga akan mempengaruhi
batasan peraturan KTR yang akan dilaksanakan.
Kesimpulan penelitian menjelaskan bahwa sebagian pimpinan fakultas dan
program studi kesehatan memiliki intensi dalam pelaksanaan KTR dan sebagian
lainnya tidak memiliki intensi dalam pelaksanaan KTR di fakultas yang dipimpin.
Pimpinan yang memiliki intensi dalam pelaksanaan KTR berpandangan bahwa
KTR penting dilaksanakan, memiliki dampak posistif bagi seluruh warga fakultas,
sesuai dengan tujuan pendidikan fakultas yang bergerak di bidang kesehatan dan
dapat diterapkan di fakultas tersebut. Sedangkan pimpinan yang tidak memiliki
intensi dalam pelaksanaan KTR di fakultas yang dipimpin berpandangan bahwa
KTR belum dibutuhkan karena warga fakultas telah sadar tidak merokok tanpa
peraturan yang terikat, KTR bersifaf memaksa dan akan menimbulkan perubahan
perilaku yang terpaksa dan tidak berkelanjutan.
Saran yang dapat diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan hasil
penelitian ini yaitu sebaiknya Fakultas dan Program Studi Kesehatan beserta
Rektorat Universitas Jember melakukan evaluasi terhadap peraturan merokok di
fakultas dan program studi masing-masing untuk dijadikan acuan dalam rencana pelaksanaan KTR di masing-masing fakultas dan program studi serta di
lingkungan kampus Universitas Jember. Selain itu perlu adanya dukungan dari
berbagai pihak dan instansi pemerintahan seperti Dinas Kesehatan, Badan
Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk membuat
peraturan daerah tentang KTR di lingkungan pendidikan dan tempat-tempat lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. | en_US |