Show simple item record

dc.contributor.advisorMuntahaa, Multazaam
dc.contributor.advisorHalif
dc.contributor.authorArif, Silla Arbi
dc.date.accessioned2017-10-23T06:22:12Z
dc.date.available2017-10-23T06:22:12Z
dc.date.issued2017-10-23
dc.identifier.nimNIM110710101258
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82490
dc.description.abstractTindak pidana pemerasan banyak terjadi di dalam masyarakat, baik dilakukan oleh satu orang maupun lebih dari satu orang. Apabila dilakukan lebih dari satu orang berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, peran mereka berbeda, demikian pula mengenai kejahatan pidananya. Pasal 55 KUHP menentukan, turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Pasal 56 KUHP menentukan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP. Salah satu tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi di Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan oleh Mahatir Muhamad bin Abdul Muhlis dan diputus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor : 233/Pid.B/2014/PN Bwi. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah terdakwa terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan ? dan (2) Apakah penjatuhan pidana kepada terdakwa sesuai dengan sistem penjatuhan pidana dalam ajaran turut serta ? Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa II terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan dan untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana kepada terdakwa dengan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa II terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan karena Terdakwa II tidak terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama, namun dalam kapasitas pleger dan mede pleger dalam tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pemerasan. Majelis hakim dalam hal ini tidak secara lengkap menguraikan masing-masing peranan terdakwa dalam tindak pidana pemerasan tersebut, sehingga tidak tepat jika para terdakwa divonis dengan tindak pidana pemerasan bersama-sama, namun lebih tepat pada turut serta dalam tindak pidana pemerasan, sebagaimana peranan dan kapasitas masing-masing pelaku dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Kedua, Penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, karena terdapat perbedaan perbuatan antara Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kapasitas turut serta melakukan tindak pidana pemerasan. Peranan dan kapasitas Terdakwa I Mahatir Muhamad bin Abdul Muhlis adalah sebagai pleger yang mempunyai niat sekaligus merancang bagaimana tindak pidana pemerasan itu akan dilakukan sedangkan Terdakwa II Jepry Windarto bin Suyitno dalam kapasitas sebagai mede pleger yaitu orang yang turut serta melakukan karena ajakan Terdakwa I yaitu dalam upaya memperoleh nomor telepon korban dan menemani Terdakwa I untuk mengambil hasil tindak pidana pemerasan. Dengan demikian seharusnya penjatuhan pidana Terdakwa I harus lebih berat daripada Terdakwa II. Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya hakim harus lebih teliti dan cermat dalam menguraikan unsur tindak pidana khususnya tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Hakim juga harus memahami dan mengerti tentang ajaran turut serta dalam hukum pidana sehingga dapat membedakan mana yang merupakan unsur turut serta dan unsur membantu dalam suatu tindak pidana, berikut hukuman pidana masing-masing pelaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Hendaknya Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis karena hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101258;
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPemerasanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Turut Serta Melakukan Pemerasan (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 233/ Pid.B/2014/Pn Bwi)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record