Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorSelfiana, Sela
dc.date.accessioned2017-10-19T02:20:40Z
dc.date.available2017-10-19T02:20:40Z
dc.date.issued2017-10-19
dc.identifier.nimNIM130710101278
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82251
dc.description.abstractPerkembangan ilmu teknologi informasi dan komunikasi semakin hari semakin meningkat, salah satunya ditandai dengan jenis media sosial yang semakin beragam dan tersedia untuk berbagai kalangan. Salah satunya adalah lahirnya aplikasi bigo live yang merupakan aplikasi siaran langsung yang mampu menyiarkan kegiatan diri sendiri secara online melalui smartphone dan bisa disaksikan oleh anggota bigo live yang lain serta dapat menerima tanggapan dari anggota bigo live yang menyaksikan pada saat itu juga. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat selain memiliki dampak positif juga memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah digunakan sebagai sarana baru untuk melakukan berbagai pelanggaran, dalam hal ini adalah pelanggaran hak cipta. permasalahan terjadi ketika aplikasi bigo live ini digunakan oleh salah satu penggunanya untuk menyiarkan film “warkop DKI Reborn”. Dimana film tersebut masih proses dipertujukkan di bioskop dan belum dapat diakses secara gratis di media sosial. Sehingga hal ini dinilai merugikan pihak PT. Falcon Pictures sebagai pemegang hak cipta dan pihak lembaga penyelenggara penyiaran. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk membahas masalah diatas dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Rumah Produksi Film Dari Pelanggaran Hak Cipta Melalui Aplikasi Bigo Live.” Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga, yaitu; (1) apakah menyiarkan film melalui aplikasi bigo live termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta?; (2) apa perlindungan hukum bagi rumah produksi film sebagai pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta melalui aplikasi bigo live?; (3) apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta melalui aplikasi bigo live?. Tujuan dari penelitian skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sarana untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan secara khusus tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui dan memahami kategori pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan menyiarkan film melalui aplikasi bigo live. Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi rumah produksi film sebagai pemegang hak cipta atas pelanggaran hak cipta melalui aplikasi bigo live dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh rumah produksi film atas pelanggaran hak cipta melalui aplikasi bigo live. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat dan diuraikan dalam penelitian ini akan difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Dasar perlindungan hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta adalah hak atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang telah diwujudkan secara nyata dan memiliki unsur orisinalitas. Dalam permasalahan hak cipta ini tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan teknologi. Hukum positif Indonesia yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam proses penyampaian informasi elektronik membutuhkan suatu teknologi infromasi, sistem elektronik, dan jaringan sistem elektronik untuk kelancaran proses penyampaian informasi, dimana ketiga unsur tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3, angka 5, dan angka 7 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga penyiaran film melalui aplikasi bigo live ini dapat dikategorikan sebagai penyampaian informasi elektronik. Tindakan hukum yang dapat dikategorikan dalam pelanggaran hak cipta adalah tidakan yang dinilai merugikan orang lain dan kepentingan umum, mengingat dalam hak cipta juga mengenal adanya fungsi sosial. Kedua pihak dalam permasalahan ini tidak berhak atas informasi elektronik yang disampaikan, karena tanpa seijin dari pemegang hak cipta. Sehingga hal ini melanggar Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Tindakan yang merugikan hak eksklusif dari pemegang hak cipta dan merugikan kepentingan umum merupakan pelanggaran hak cipta. Dalam permasalahan ini dengan disiarkannya film tersebut mengurangi jumlah penonton yang ingin menyaksikannya di bioskop, Sehingga secara ekonomi mempengaruhi pendapatan rumah produksi sebagai pemegang hak cipta dan pihak bioskop sebagai penyelenggara penyiaran. Sehingga PL telah melanggar Pasal 9 jo. Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah sebagai pihak yang utama bertanggung jawab menegakkan hak cipta perlu mengambil kebijakan-kebijakan, baik dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran (preventif) maupun dalam rangka menindak pelaku pelanggaran (represif). Instrumen penegakkan hukum yang bersifat preventif terdiri dari upaya pembuatan aturan-aturan administratif. Termasuk dalam lingkup ini adalah pendidikan hukum atau sosialisasi aturan-aturan hukum kepada masyarakat. Untuk dapat menggunakan karya orang lain dengan tujuan mendapat keuntungan ekonomi tanpa merugikan hak eksklusif dari pemegang hak cipta dapat dilakukan dengan lisensi. Sedangkan secara represif menyangkut dengan suatu penetapan yang bersifat penyelesaian suatu perkara dan dapat berupa sanksi atas pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain maupun merugikan kepentingan umum. Pemegang Hak Cipta film dapat menggunakan upaya penyelesaian melalui non litigasi yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau meminta penilaian dari para ahli. Selain itu Pemegang Hak Cipta film dapat menggunakan upaya melalui litigasi dengan penyelesian sengketa di pengadilan. Dan pengadilan yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan niaga untuk penyelesaian secara perdata dan di pengadilan umum untuk penyelesaian secara pidana. Pemerintah dalam upaya perlindungan hak cipta hendaknya memerlukan sinergi yang kuat dari berbagai pihak dan lembaga yang terkait, berupa tersedianya sumber daya manusia disetiap lembaga yang terkait, seperti lembaga penyiaran, pelaku pertunjukan, pengadilan niaga, dan lain sebagainya. mengoptimalkan dalam memberikan pelatihan dan pendidikan penegakkan hukum dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta. Selain itu pemegang hak cipta dan pihak terkait hendaknya melindungi haknya, baik melalui sosialisasi aturan dan pengumuman tentang sebuah karya cipta. Pengawasan harus lebih dipertegas dan diperjelas mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat melahirkan sarana baru untuk melakukan pelanggaran baru. Masyarakat sebagai salah satu pihak yang memperoleh dampak dari Perkembangan teknologi dan informasi yang berkembang sangat pesat. haruslah masyarakat lebih cerdas dalam memilah mana saja tindakan yang dapat merugikan orang lain atau tidak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101278;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPelanggaran Hak Ciptaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Rumah Produksi Film Dari Pelanggaran Hak Cipta Melalui Aplikasi Bigo Liveen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record