Show simple item record

dc.contributor.authorHariyani, Iswi
dc.date.accessioned2017-10-18T02:53:00Z
dc.date.available2017-10-18T02:53:00Z
dc.date.issued2017-10-18
dc.identifier.issn0854-8498
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82174
dc.descriptionJurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 24 Issue 2, April 2017en_US
dc.description.abstractPenelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, posisi perusahaan mutual Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dalam perspektif hukum perusahaan. Kedua, permasalahan hukum dalam restrukturisasi perusahaan mutual AJBB? Ketiga, terobosan hukum dalam restrukturisasi perusahaan mutual AJBB. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, perusahaan mutual belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini berbeda dengan koperasi dan perseroan terbatas yang sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Kedua, restrukturisasi perusahaan mutual terkendala karena hingga kini hanya ada satu perusahaan jenis ini di Indonesia, sehingga sulit untuk melakukan merger dan konsolidasi. Perusahaan mutual juga tidak bisa diakuisisi sebab kepemilikannya tidak berbentuk saham melainkan keanggotaan. Ketiga, terobosan hukum diperlukan untuk merestrukturisasi perusahaan mutual dengan cara mendirikan perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas. Semua aktiva dan pasiva selanjutnya dialihkan ke perusahaan baru, sehingga calon investor dan kreditor akan lebih tertarik menanamkan dana, sebab saham perusahaan baru lebih mudah diperjualbelikan dan dijadikan jaminan utang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectRestrukturisasien_US
dc.subjectperusahaan mutualen_US
dc.subjecthukum perusahaanen_US
dc.titleKajian Hukum Restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan Mutualen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record