dc.description.abstract | Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari
pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suatu tindak pidana secara pasti telah
mengindikasikan adanya pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dua
bagian ini menjadi tidak terpisahkan akibat adanya tindak pidana tetapi pada
kenyataannya dalam sebuah proses peradilan di mana dalam kewenangan hakim
membuat putusan tak ayal perlindungan atau perhatian terhadap korban seringkali
diabaikan. Begitu putusan hakim dibacakan telah usai, usai pula perhatian
terhadap korban tindak pidana perdagangan terhadap orang, sungguh suatu ironi.
Politik kriminal (criminal policy) adalah usaha rasional untuk menanggulangi
kejahatan. Politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal (hukum
pidana) dan nonpenal (tanpa hukum pidana).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana politik
kriminal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan
Pengadilan Negeri Kupang ? dan Bagaimana politik kriminal terhadap korban
tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ?
Penelitian ini secara umum diharapkan dapat mencapai target luaran
sebagai berikut : pembuatan laporan akhir tepat waktu, bahan ajar (memperdalam
materi) untuk mata kuliah yang peneliti ampu yaitu Tindak Pidana Perdagangan
Orang dan melakukan publikasi nasional. Data yang dibutuhkan dalam penelitian
ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer lebih diutamakan
dibandingkan dengan data sekunder. Data primer diperoleh melalui sumber
primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan di lapangan. Data
sekunder berupa data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Informan
yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah informan utama. Informan utama
adalah hakim sebagai pihak yang membuat putusan pada tahap aplikatif sistem
penegakan hukum (politik kriminal). Pengadilan adalah benteng terakhir dari
penegakan hukum dan pengadilan adalah harapan terakhir memperoleh keadilan
di dunia ini. Pengadilan diduduki oleh manusia yang disebut hakim. Di tangan
merekalah keputusan akhir pengadilan serta di tangan merekalah keadilan itu
digarapkan melalui putusannya. Selain itu juga dilakukan penggalian teknik
kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis secara diskriptif dan dianalisis secara
yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Teknik analisis dilakukan dengan metode
interpretasi hukum. | en_US |