Show simple item record

dc.contributor.advisorPrakoso, Abintoro
dc.contributor.advisorHalif
dc.contributor.authorSusanto, Roni Eko
dc.date.accessioned2017-10-16T03:01:34Z
dc.date.available2017-10-16T03:01:34Z
dc.date.issued2017-10-16
dc.identifier.nimNIM130710101225
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82091
dc.description.abstractTerdakwa bernama Erawati Binti Alm.Jafaran berumur 32 tahun yang beralamat di Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya, peristiwa ini bermula pada saat terdakwa sedang berada di dalam rumah bersama suami terdakwa, kemudian secara tiba-tiba datanglah Azizah, Halimah, dan korban Nursiah yang langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan memukul terdakwa secara bersama-sama menggunakan tangan, kemudian salah satu dari ketiganya yakni korban Nursiah pergi ke teras rumah untuk mengambil sapu dan memukulkannya ke terdakwa, namun tidak kena karena terdakwa berhasil mengelak, sehingga menyebabkan sapu patah terbentur lantai, kemudian terdakwa mengambil gagang sapu yang patah tersebut yang ada pakunya dan memukulkannya kepada Nursiah, sehingga menyebabkan Nursiah terluka. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah apakah bentuk surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam putusan Nomor : 02/Pid.B/2014/PN.Cag sesuai dengan perbuatan terdakwa dan apakah pertimbangan hakim yang menyatakan dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis bentuk surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam putusan Nomor : 02/Pid.B/2014/PN.Cag yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar yang dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan tipe penlitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan pertama pendekatan perundang-undangan yaitu dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta regulasi yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual, yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101225;
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor : 02/PID.B/2014/PN.CAG)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record