Kualitas Debu Pada Udara Ambien Dan Keluhan Kesehatan Masyarakat Di Kawasan Industri Peleburan Aluminium (Studi di Dusun Kedungsari Desa Kendalsari Kabupaten Jombang)
Abstract
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 12 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di daerah bahwa pencemaran
udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu yang
telah ditetapkan. Proses peleburan aluminium di Dusun Kedungsari Desa Kendalsari
Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang merupakan salah satu sumber pencemaran
di daerah setempat terutama pada proses mekanis yaitu penghalusan, pengayakan,
penggilingan, dan peleburan menghasilkan limbah yang berupa debu. Sesuai hasil
studi pendahuluan pada bulan Januari 2016 tanah, dan daun tanaman disekitar
industri peleburan aluminium tertutup oleh abu aluminium sehingga terlihat berwarna
putih, serta adanya keluhan masyarakat bahwa tanah di sekitar persawahan milik
warga mengalami penurunan kesuburan. Hasil wawancara masyarakat di Dusun
Kedungsari mengeluhkan sesak nafas apabila industri peleburan aluminium sedang
melakukan aktivitas peleburan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas debu pada
udara ambien dan keluhan kesehatan pada masyarakat yang tinggal di kawasan
industri peleburan aluminium. Pengukuran jumlah partikel pada udara ambien diukur
menggunakan Hight Volume Air Sampler (HVAS) yang dilakukan selama 24 jam
dan dianalisis oleh petugas UPT K3 Surabaya, sedangkan keluhan gangguan
pernafasan pada masyarakat menggunakan wawancara kepada warga sekitar. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pada penelitian ini terdapat 2 sampel penelitian, yaitu sampel udara
ambien dan sampel responden untuk mengetahui keluhan gangguan kesehatan pada
masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas kandungan debu pada udara
ambienlokasi A memiliki rata-rata sebesar 1,7084 mg/m
3
, pada lokasi B sebesar
0,7778 mg/m
3
, dan pada lokasi C sebesar 0,1921 mg/m
3
. Menurut Peraturan
Gubernur Jawa Timur No 10 Tahun 2009 tentang baku mutu udara ambien dan emisi
sumber tidak bergerak parameter Debu waktu pengukuran 24 jam sebesar 0,26
mg/m
3
. Dapat disimpulkan bahwa kualitas udara pada lokasi A dan lokasi B melebihi
baku mutu lingkungan, sedangkan lokasi C kualitas debu pada udara ambien masih
dibawah baku mutu lingkungan. Kadar debu pada udara ambien dipengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu, suhu, kelembaban, arah angin, dan kecepatan angin. Matahari
akan mempengaruhi suhu dan kelembaban di lingkungan sehingga akan merubah
tekan udara ambien pada lingkungan sekitar. Pergerakan angin berjalan dari udara
bertekanan tinggi ke tekanan rendah, semakin kuat kecepatan angin maka polutan di
udara ambien akan semakin sedikit dan sebaliknya. Arah angin menentukan lokas
persebaran polutan, hasil pengamatan menyatakan bahwa pada pagi hari dan siang
hari arah angin mendominasi ke arah timur laut, sedangkan sore hari arah angin
menuju tenggara. Daerah lokasi B merupakan daerah yang menjadi lingkungan
dengan pencemaran tinggi hal ini dibuktikan dengan kandungan debu pada lokasi B
seluruhnya melebihi baku mutu lingkungan serta banyaknya keluhan gangguan
kesehatan pada masyarakat di sekitar lokasi B. Berdasarkan hasil wawancara
masyarakat yang tinggal di Dusun Kedungsari dari 104 responden terdapat 23
responden tidak merasakan keluhan terhadap sistem pernafasan, dan 86 responden
mengatakan adanya keluhan pada sistem pernafasan. Sebanyak 72,8% responden
mengeluh merasakan keluhan kesehatan berupa sesak bernafas, 59 responden
mengeluhkan merasakan batuk selama satu bulan terakhir dan mengeluhkan
merasakan panas disertai batuk kering/berdahak/pilek, 23 responden atau 28,4%
mengeluhkan mengalami panas disertai batuk kering/berdahak/pilek selama >14 hari.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]