Show simple item record

dc.contributor.authorBUYUNG HENDRA PRATAMA
dc.date.accessioned2013-12-11T09:05:21Z
dc.date.available2013-12-11T09:05:21Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM050710191035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8207
dc.description.abstractPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada dasarnya setiap manusia menginginkan agar perkawinan yang telah di langsungkan itu dapat bertahan untuk selama-lamanya, namun dalam kenyataanya sering terjadi suami istri tidak memahami hak dan kewajibannya dalam rumah tangga sehingga menimbulkan pertengkaran yang dapat menyebabkan hubungan suami istri tidak harmonis. Ketidak harmonisan dalam rumah tangga ada kalanya masih dapat di atasi tetapi ada juga di antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang harus di akhiri dengan perceraian. Putusnya perkawinan akan selalu membawa pengaruh yang buruk pada keluarga. Juga dalam harta perkawinan yaitu harta bersama itu di bagi menurut ketentuan hukum agama, hukum adat masing-masing. Sedangkan harta bawaan tetap di kuasai masing-masing pihak suami maupun isteri. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apa penyebab putusnya perkawinan di tinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. permasalahan kedua adalah Apa akibat Hukum putusnya perkawinan terhadap harta bersama. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami penyebab putusnya perkawinan di tinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukum putusnya perkawinan terhadap harta bersama. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini antara lain: Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191035;
dc.subjectHUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN TERHADAP HARTA BERSAMAen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN TERHADAP HARTA BERSAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record