Show simple item record

dc.contributor.authorANGGI FEBRIANGGA
dc.date.accessioned2013-12-11T08:49:44Z
dc.date.available2013-12-11T08:49:44Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM060710101162
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8199
dc.description.abstractDi Indonesia saat ini juga mengalami perkembangan waralaba yang begerak dibidang makanan, salah satunya yang sedang marak adalah waralaba makanan cepat saji, yang mana bisnis waralaba ini sangat menjanjikan untuk menjadi usaha dengan omzet yang besar, sehingga banyak usaha – usaha mikro lebih banyak memilih menggeluti bisnis waralaba yang bergerak dibidang makanan cepat saji. Salah satu Waralaba makanan cepat saji di Kabupaten Situbondo adalah Jumbo Fried Chicken. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai hubungan hukum antara pemilik waralaba (Franchisor) dengan pemegang waralaba (Franchisee) dalam pengelolaan penyediaan layanan makanan cepat saji, lalu mengenai tanggung jawab pelaku usaha penyediaan layanan makanan cepat saji yang dikelola secara Franchise, jika dalam usahanya merugikan kepentingan konsumen dan juga mengenai Upaya apa yang dilakukan oleh konsumen jika hak-haknya dirugikan oleh pelaku usaha penyediaan layanan makanan cepat saji yang dikelola secara Franchise. Penyusunan skripsi ini bertujuan khusus untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan juga untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam skripsi ini Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian Waralaba, ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum Tersier seperti wawancara yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa hubungan hukum kedua belah pihak terbentuk karena adanya suatu perikatan, yang mana perikatan tersebut tercipta karena adanya perjanjian waralaba antar kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi waralaba ( Franchisor ) dengan pihak penerima waralaba ( Franchisee ), bahwa sudah jelas jika dalam pengelolaan Jumbo Fried Chicken tersebut Pelaku usaha melakukan kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita konsumen tersebut, dan bahwa jika dalam pelaksanaannya pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita konsumen maka upaya penyelesaian sengketa yang lebih diutamakan oleh konsumen adalah penyelesaian sengketa melaui musyawarah. Saran berupa, seharusnya pelaku usaha lebih memperhatikan lagi akan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha, yang mana dengan lebih memperhatikan lagi akan tanggung jawabnya, maka dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dapat menjalankan usaha makanan cepat saji Jumbo Fried Chicken tanpa harus merugikan hak hak konsumen. Bagi pihak konsumen, seharusnya dapat lebih cermat lagi dalam menyikapi permasalahan tersebut, agar hak haknya dapat terpenuhi seutuhnya. Bagi pemberi waralaba, untuk kedepannya, harus lebih selektif lagi dalam menjalankan usaha dan memilih calon penerima waralaba agar usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik tanpa harus merugikan hak – hak konsumen. Bagi penerima waralaba, harus menjalankan usahanya ini dengan benar, agar usaha yang dijalankan tidak merugikan hak – hak konsumen dan merusak nama baik dari perusahaan pemberi waralaba. Bagi pembuat undang-undang, dalam hal ini pembuat undang-undang tidak hanya merumuskan undang-undang dalam bentuk tertulis, tetapi segala ketentuan yang ada dalam undang-undang harus dilaksanakan oleh semua pihak. Undang-undang harus dapat dilaksanakan secara nyata dan jika ada pelanggaran terhadap undangundang maka pihak yang melanggar harus siap menerima sangsinya. Hal ini karena berlakunya undang-undang bersifat mengikat dan memberikan sangsi yang tegas bagi semua pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101162;
dc.subjectMAKANAN CEPAT SAJIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYEDIAAN LAYANAN MAKANAN CEPAT SAJI YANG DIKELOLA SECARA WARALABAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record