AJIAN YURIDIS TENTANG SOCIAL FORESTRY (KEHUTANAN SOSIAL), (STUDI KASUS TENTANG SOCIAL FORESTRY DI DESA BURNO, BKPH SENDURO, RPH SENDURO, KPH PROBOLINGGO, UNIT II JAWA TIMUR
Abstract
Hutan mempunyai peranan yang sangat penting terhadap kehidupan,
namun seamakin hari luas hutan di Indonesia semakin berkurang. Kerusakan
hutan ini disebabkan oleh faktor alam maupun dari faktor manusia, dalam hal ini
adalah masyarakat sekitar hutan yang tingkat ekonominya dapat dikatan sebagai
ekonomi lemah, yang sebagian besar mata pencaharianya bergantung pada
keberadaan hutan.
Masyarakt sekitar hutan mengganggap bahwa hutan adalah warisan dari
leluhur mereka. Persepsi yang berkembang ini yang kemudian menyebabkan
masyarakat sekitar hutan melakukan ekploitasi besar- besaran terhadap hutan,
sehingga memperparah kerusakan hutan.
Pengelolaan hutan yang sebelumnya tersentralisasi kepada Perum
Perhutani sebagai BUMN yang khusus mengelola kehutanan, menyebabkan
tersingkirnya fungsi masyarakat sekitar hutan yang mempunyai pengaruh sangat
besar terhadap kelangsungan dan kelestarian hutan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengeluarkan suatu
terobosan di bidang pengelolaan hutan, yaitu Social Forestry (Kehutanan Sosial),
yaitu kebijakan di bidang pengelolaan hutan yang mengikut sertakan partisipasi
langsung masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan, menikmati, menjaga,
serta mendapat bagi hasil dari kerjasama yang dilakukan oleh Perum Perhutani
dengan masyarkat sekitar hutan.
Permaslahan dalam skripsi ini adalah pertama Bagaimanakah regulasi
tentang Social Forestry (Kehutanan sosial), Permaslahan kedua adalah
Bagaimanakah pola hubungan hukum dan pola kerja sama Social Forestry antara
pihak Perhutani BKPH Senduro, RPH Senduro, KPH Probolinggo, Unit II Jawa
Timur dengan masyarakat pinggir hutan desa Burno, Kecamatan Senduro,
Kabupaten Lumajang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]