Show simple item record

dc.contributor.advisorIKARINI DANI WIDIYANTI
dc.contributor.advisorPRATIWI PUSPITHO ANDINI
dc.contributor.authorTRISDIANTI, NOVIA INDAH
dc.date.accessioned2017-10-03T08:24:12Z
dc.date.available2017-10-03T08:24:12Z
dc.date.issued2017-10-03
dc.identifier.nim130710101013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81934
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara yang menjadi tujuan investor untuk berinvestasi, semakin tingginya tingkat investasi di Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga membuat pemerintah bekerja keras untuk memberikan kemudahan-kemudahan yang diharapkan dapat dinikmati oleh investor, meskipun termasuk dalam kategori negara yang kaya akan keanekaragaman hayatinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia selalu mencukupi kebutuhannya dengan melakukan impor, termasuk dalam kegiatan investasi, investor masih mengimpor bahan baku atau barang modal untuk memperlancar produksinya di Indonesia. Maka dengan adanya kesempatan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan fasilitas perizinan impor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan peraturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan yang dapat dimanfaatkan oleh investor yang telah memiliki reputasi baik di mata Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Fasilitas ini diberikan dengan maksud untuk memperlancar proses arus barang agar terhindar dari penimbunan di kawasan pabean. Namun, apakah pemberian fasilitas ini telah sesuai dengan asas yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu Asas Efisiensi Berkeadilan. Karena seharusnya pejabat bea dan cukai serta pemerintah Indonesia yang menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan harus mengedepankan keadilan agar terciptanya iklim usaha yang kondusif, berdaya saing dan adil. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu: pertama, Apa bentuk fasilitas perizinan impor yang diberikan kepada investor yang melakukan importasi?. Kedua, Apakah pemberian fasilitas perizinan impor telah sesuai dengan asas “efisiensi berkeadilan’?. Tinjauan pustaka skripsi yang berisi uraian tentang, tujuan, prinsip, kriteria, teori, serta beberapa pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan. Pada tinjauan pustaka ini menjelaskan mengenai: pemberian fasilitas perizinan impor kepada investor di Indonesia terdiri atas : pengertian fasilitas peizinan impor, tujuan fasilitas perizinan impor, macam-macam fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, pengertian investasi, jenis-jenis investasi, pengertian investor asing dan investor dalam negeri, perbedaan investasi asing dan investasi dalam negeri, dan pengertian asas efisiensi berkeadilan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini menggunakan tiga macam sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dengan pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan, berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan. Pembahasan pertama, mengenai bentuk fasilitas perizinan impor adalah fasilitas PIB (Pemberitahuan impor barang) mendahului pemberitahuan umum (pre notification) atau fasilitas pemberitahuan pendahuluan, fasilitas pembongkaran dan penimbunan di luar kawasan berikat, fasilitas vooruitslag, fasilitas pelayanan segera (rush handling), fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atau pembayaran berkala (different payment), fasilitas jalur prioritas, fasilitas eigen losing, fasilitas truck losing, dan fasilitas pemeriksaan di gudang importir atau eksportir, namun importir harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu dengan melalukan registrasi kepabeanan dan memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, fasilitas perizinan impor yang disebutkan dalam pasal 21 huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, prosedur pelaksanaannya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan yang mengatur tentang fasilitas perizinan impor. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: pertama, bentuk-bentuk fasilitas perizinan impor yang diperoleh importir apabila telah memenuhi persyaratan kepabeanan adalah fasilitas pemberitahuan pendahuluan, fasilitas pembongkaran dan penimbunan di luar kawasan berikat, fasilitas, fasilitas pelayanan segera (rush handling), fasilitas penundaan pembayaran bea masuk atau pembayaran berkala (different payment), fasilitas jalur prioritas, fasilitas eigen losing, fasilitas truck losing, fasilitas pemeriksaan di gudang importir atau eksportir. Kedua, Fasilitas perizinan impor disebutkan dalam pasal 21 ayat (2) huruf c, pelaksanaannya diatur dalam Pasal 10A, Pasal 10B ayat (2) huruf c, dan Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan, Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera / Rush Handling, serta peraturan lainnya telah sesuai dengan Asas “Efisiensi Berkeadilan” dalam Pasal 3 huruf F Undang-undang Penanaman Modal, namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih saja terdapat oknum-oknum yang menyalahgunakan aturan tersebut dengan mencari keuntungan pribadi Saran yang dapat diberikan Penulis adalah: pertama, Pemerintah seharusnya melakukan pembaharuan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur tentang fasilitas perizinan impor agar impor ke Indonesia dapat terjamin kepastian hukumnya dan dapat memperlancar arus perdagangan salah satunya dengan menambah pasal terkait sanksi tegas yang diberikan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Kedua, Pelaku usaha/importir/investor dan pegawai Bea dan Cukai seharusnya melakukan kegiatan dan tugasnya dengan berpedoman pada Asas “Efisiensi Berkeadilan” dalam Pasal 3 huruf f Undang-Undang Penanaman Modal dan Asas Keadilan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Kepala Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan pemerintah hendaknya melakukan monitoring yang dapat dilakukan setiap 1 (satu) kali dalam seminggu untuk mengawasi kinerja para Pejabat Bea dan Cukai dan mendukung pelaksanaan impor agar terhindar dari hal-hal menyimpang yang dapat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERIZINAN IMPORen_US
dc.subjectINVESTORen_US
dc.titleKETENTUAN PEMBERIAN FASILITAS PERIZINAN IMPOR KEPADA INVESTOR BERDASARKAN ASAS “EFISIENSI BERKEADILAN” UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODALen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record