dc.description.abstract | Salah satu wujud pembangunan ekonomi yaitu ditandai dengan berkembangnya
perusahaan-perusahaan di segala bidang usaha, baik dibidang jasa maupun barang. Agar
dapat mengembangkan perusahaan sesuai dengan rencana dan sukses tentunya diperlukan
dukungan dari berbagai komponen, salah satu komponen tersebut adalah bidang
modal(dana) untuk dapat mengembangkan usaha guna memenuhi atau memperbesar
produksi barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat,dalam memperoleh dana ini dapat
diperoleh dengan melalui berbagai macam sumber, baik dari pribadi maupun yang
berbentuk Lembaga Perbankan. Berdasarkan uraian tersebut maka penyusun tertarik untuk
menyusun skripsi dengan judul ” Perlindungan Hukum Bagi Bank (Kreditur) Bila
Debitur Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Cipta ” Permasalahan yang hendak
dibahas adalah: Hak Cipta apakah dapat dijadikan sebagai Jaminan Pokok dalam
Perjanjian Kredit ?, Akibat hukum bagi Bank (Kreditur) bila Debitur wanprestasi dalam
perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Cipta ?, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
Bank (Kreditur) dalam menyelesaikan Kredit Macet dengan Jaminan Hak Cipta ?.Tujuan
yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut, mengetahui dan
memahami Hak Cipta sebagai Jaminan Pokok dalam Perjanjian Kredit,
akibat hukum bagi Bank (Kreditur) bila Debitur wanprestasi dalam perjanjian Kredit
dengan Jaminan Hak Cipta, upaya yang dapat dilakukan Bank (Kreditur) dalam
menyelesaikan Kredit Macet dengan Jaminan Hak Cipta. Metode penelitian dalam
penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan undang-undangan(Statue
approach) dan Pendekatan konseptual (Conceptual approach). bahan hukum yang
digunakan dalam analisis permasalahan adalah bahan hukum primer yang bersumber dari
peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, analisis bahan hukum dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode deduktif.
Hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan
dalam masyarakat, dengan cara membatasi berbagai kepentingan tersebut, karena dalam
suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat
dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak. Keberadaan bank sebagai
salah satu lembaga yang memberikan sumber pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan
yang membutuhkan dana, memiliki kedudukan yang sangat strategis dan potensial.
Perjanjian kredit merupakan, perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan debitur
mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang
mewajibkan nasabah-nasabah debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Bank dalam
pemberian pemberian kredit tentunya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, yaitu
dengan meminta jaminan( colateral ) agar terhindar dari risiko kerugian.
Penyaluran kredit yang diberikan oleh bank haruslah didampingi oleh adanya
jaminan, jaminan dalam hal ini ada dua yaitu jaminan umum dan jaminan
khusus.Perlindungan preventif yang diberikan oleh pemerintah adalah bank dalam
pemberian kredit, pada Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat 2 mensyaratkan bank haruslah
mengutamakan prinsip kehati-hatian tanpa alasan apapun, prinsip itu meliputi 5C, 7P, dan
3R. Prinsip 5C antara lain adalah Character; Capital; Capacity; Collateral; Condition of
Economy. Prinsip 4P antaranya adalah Personality,Purpose,Prospect,Payment,
Party,Profitability,Protection. Sedangkan prinsip 3R antara lain Return; Repayment; Risk Bearing Ability. Selain itu adanya penerapan prinsip mengenal nasabah. Adanya dasar
Pasal 1131 KUHPerdata sebagai dasar jaminan pemberian kredit tanpa agunan. Pasal 1131
KUHPerdata menyatakan bahwa jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit tanpa
agunan adalah dengan adanya jaminan umum. Hal ini dipertegas dengan Pasal 1132
KUHPerdata yang menegaskan bahwa barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi
semua kreditor terhadapnya, yang dengan pelunasan secara bersama-sama tanpa ada yang
didahulukan. Perlindungan tersebut dilakukan untuk memperkecil risiko timbulnya
wanprestasi oleh Debitur yang menimbulkan kredit bermasalah pada bank. Upaya
penyelamatan kredit macet dengan cara penjadwalan kembali (Rescheduling), persayaratan
kembali (Reconditioning), dan penataan kembali (Restructuring). Penyelesain melalui litigasi
dengan cara mengajukan gugatan pengadilan negeri.
Kesimpulan dari skripsi ini; Hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan pokok
perj anj i an kredi t dikarenakan hak cipta dikategorikan sebagai benda bergerak yang
tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi, namun dikarenakan Hak Cipta
merupakan jaminan baru, terdapat kesulitan untuk menilai ekonominya dan belum ada
peraturan yang mengatur lebih lanjut, Lembaga Perbankan pada prakteknya belum bisa
menerima jaminan Hak Cipta sebagai jaminan pokok hanya sebagai jaminan tambahan
saja. Akibat hukum bagi Kreditur bila Debitur wanprestasi, hal ini berkaitan dengan
benda jaminan Hak Cipta, bila Hak Cipta sebagai jaminan fiducia didaftarkan ini di
Kantor Pendaftaran Fiducia berakibat Kreditur mempunyai hak untuk didahulukan
(Kreditur Preferen), bila hak cipta sebagai jaminan fiducia tidak didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia dianggap batal demi hukum jaminan fidusianya sehingga
kedudukannya sebagai kreditur kongkuren yang hanya mempunyai hak Pribadi
(Persoonlijke). Upaya penyelesain yang dapat dilakukan Bank sebagai Kreditur apabila
Debitur wanprestasi dengan jaminan hak cipta dengan cara melakukan upaya
penyelamatan yaitu dengan cara Penjadwalan Kembali (Rescheduling), Persyaratan
Kembali (Reconditioning), dan Penataan Kembali (Restructuring). Apabila upaya
penyelamatan tidak berhasil maka dilakukan eksekusi grosse akta (Pelaksanaan
Eksekutorial, Pelelangan Umum, dan Penjualan dibawah Tangan) dan penyelesaian
lainnya yaitu melalui Litigasi, dengan mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri.
Saran diberikan adalah Pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan penggunaan Hak Cipta sebagai agunan kredit di Lembaga Perbankan, sehingga
bank selaku kreditur mendapatkan kepastian pengembalian dana yang telah dipinjamkan
kepada Debitur, Bank Indonesia segera melakukan perbaikan-perbaikan berkaitan dengan
pengaturan tentang benda – benda Jaminan atau Agunan Kredit dalam perjanjian Kredit,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi di Lembaga Perbankan berkaitan
dengan penggunaan Hak Cipta sebagai agunan kredit, Pemerintah segera membentuk
lembaga penilai yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai
ekonomi dari hak cipta. | en_US |