Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorRahmawati, Resti Virda Ayu
dc.date.accessioned2017-09-27T08:07:21Z
dc.date.available2017-09-27T08:07:21Z
dc.date.issued2017-09-27
dc.identifier.nimNIM130710101304
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81877
dc.description.abstractSaat ini Indonesia sedang marak dengan hadirnya toko Online yang berbentuk pasar online (Marketplace). Marketplace ini merupakan tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website.Salah satu jenis marketplace yang cukup terkenal di Indonesia yakni Lazada. Lazada merupakan salah satu marketplace yang saat ini sedang digemari oleh konsumen Indonesia karena memberikan banyak pelayanan dan kemudahan bagi konsumennya untuk berbelanja. Akan tetapi, dengan hadirnya marketplace ini tidak menutup kemungkinan adanya kerugian yang ditanggung oleh konsumen akibat kesalahn dari pelaku usaha. Seperti halnya dengan pembatalan transaksi yang dilakukan secara sepihak oleh pihak lazada. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu: (1) Apakah pihak Lazada dapat melakukan pembatalan transaksi online secara sepihak?(2) Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembatalan transaksi online yang dilakukan oleh pihak Lazada? (3) Upaya penyelesaian apa yang dapat dilakukan oleh konsumen atas tindakan pembatalan transaksi online secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Lazada? Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Pendekatan masalah yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisa bahan hukum deduktif yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan bahan hukum yang diperoleh, ditambahkan pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh kesimpulan Berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan maka disimpulkan bahwa pihak Lazada tidak dapat membatalkan transaksi online secara sepihak kepada konsumen karena tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen akan tetapi pada syarat dan ketentuan yang berlaku di situs lazada memberikan hak untuk membatalkan transaksi secara sepihak. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat dibatalkannya transaksi yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Lazada memang belum diatur secara khusus, namun dalam UUPK diatur hak apa saja yang bisa didapat oleh konsumen. Hak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni konsumen yang dirugikan bisa mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami karena pihak konsumen tidak menerima barang dengan semestinya. Dalam hal ini Pemerintah juga akan turut melindungi kepentingan konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian akibat pembatalan transaksi yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Lazada dapat menempuh upaya penyelesaian dengan menggunakan jalur non-litigasi atau litigasi. Akan tetapi di dalam syarat dan ketentuan di situs Lazada sudah diatur mengenai upaya penyelesaian sengketa dimana Lazada memilih Arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa dengan konsumen. Saran yang diberikan adalah hendaknya bagi pihak konsumen membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang telah tersedia di situs Lazada. Dengan membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku akan meminimalisir adanya kerugian yang timbul yang nantinya ditanggung sendiri oleh konsumen.Hendaknya apabila terjadi sengketa antara konsumen dan Pihak Lazada, sebaiknya penyelesaian permasalahan terlebih dahulu dilakukan dengan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapainya suatu kesepakatan melalui musyawarah, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur di luar pengadilan yakni melalui BPSK dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101304;
dc.subjectpasar onlineen_US
dc.subjectperlindungan hukum konsumenen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Transaksi Online Secara Sepihak Oleh Pihak Lazadaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record