KETERGANTUNGAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI TERHADAP HARGA PASAR TANAH UNTUK PERUMAHAN DI EKS KOTA ADMINISTRATIF JEMBER
Abstract
Penelitian ini berjudul Ketergantungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Terhadap Harga Pasar Tanah Untuk Perumahan di Eks Kota Administratif Jember. Tujuannya untuk meneliti hubungan ketergantungan NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB dan harga pasar tanahnya. Latar belakang penelitian ini adanya persepsi wajib pajak terhadap tingginya NJOP Bumi dibanding dengan harga pasar tanahnya. Dasar penerapan NJOP Bumi adalah pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB yang disebutkan "Nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar....". Jadi dapat diartikan bahwa NJOP Bumi bersumber dari harga pasar tanah. Oleh karena itu harga rata-rata sebagai NJOP Bumi dimungkinkan lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar tanah. Difinisi umum nilai pasar tanah menurut IAAO (1990) menyebutkan "umumnya nilai pasar adalah harga tunai dari sebuah properti yang berkompetisi di pasar terbuka...". Jadi dapat dikatakan bahwa nilai pasar mempunyai hubungan positif dengan harga pasar. Uraian tersebut memberikan arti bahwa nilai dan harga mempunyai hubungan ketergantungan bila didasarkan pada keadaan wajar, tanpa adanya unsur lain yang mempengaruhi.
Penelitian ini mengambil data sekunder dengan mengumpulkan data laporan dari Camat PPAT / Notaris PPAT tahun 2001. Jumlah sampel yang digunakan adalah 107, teknik pengambilan sampel disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan.
Analisis yang dilakukan terhadap uji hubungan ketergantungan dengan alat uji Kai Kuadrat (Chi Square Test). Hasil anlisis yang berupa kesimpulan dari penelitian ini yaitu NJOP Bumi mempunyai hubungan ketergantungan terhadap harga pasar tanah, terdapat perbedaan kondisi pembentukan nilai tanah antara NJOP Bumi dan harga pasar tanah. Perbedaan dimaksud adalah bahwa harga pasar tanah ada unsur-unsur lain yang mempengaruhi sehingga mencerminkan kondisi yang tidak wajar. Pada NJOP Bumi dipengaruhi oleh unsur-unsur lain diantaranya harga tanah sebagai sumber data relatif rendah dan penggolongan nilai jual bumi sehingga kondisinya tidak wajar. Ini sebagai konsekuensi terbatasnya informasi harga jual tanah. Hasil analisis yang membuktikan NJOP Bumi lebih tinggi dari harga pasar tanahnya mempunyai peluang untuk menggali potensi PBB yang dapat meningkatkan pokok pengenaan PBB dengan mendorong kenaikan harga pasar tanah.
Collections
- MT-Management [539]