dc.description.abstract | Euthanasia merupakan perrnasalahan yang menyangkut right to life dan right to die dart seseorang stag dari seorang pasien. Dokter sering diladapkan pada permasalahan yang dilematis, yaitu antara membentan pelayanan yang baik dan meringankan penderitaan pasien, dengan memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya. Euthanasia pasif jugs sering dilakukan oleh dokter secara terselubung lewat pemulangan pasien dari rumah sakit seen paksa. Bagaimana kasus pemulangan pasien oleh dokter dari rumah sakit secara paksa tersebut dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hulnun Pidana (KUHP) khususnya pasal 304 KUHP Jo Pasal 306 ayat 2 KUHP.
Berdasarkan kasus diatas make pendekatan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji konsep mantis, pendapat pare sarjana, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berhubungan dengan permasalahan yang diajukan. Somber data yang dipergunakan adalah sumber data sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi literatur dan analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif
Pasien dalam gambaran kasus Ibu Inah C. Kusminah dan Ibu AM tersebut dipulangkan secam paksa oleh dokter yang merawatnya dari rumah sakit tempat mereka dirawat, dengan alasan bahwa penyakit yang diderita pasien sudah tidak bisa diobati dan pihak rumah sakit serta dokter yang merawat menyatakan angkat tangan. Dasar hukwn yang dipergunakan adalah pasal 304 KUHP Jo Pasal 306 ayat 2 KUHP, pass! 344 KUHP, pasal 48 KUHP, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, dan pasal 10 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pengertian euthanasia pasif yaitu perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan. Tindakan pemulangan pasien oleh dokter dari rumah sakit dapat digolongkan sebagai tindakan euthanasia pasif, jika pasien masih membutuhkan pengobatan tersebut dan dokter tidak 'memberikan atau menghentikannya, serta pemulangan tersebut bukan permintaan dari pasien atau keluarga pasien, namun inisiatif dari dokter yang merawat tersebut. Diluar hal tersebut bukan merupakan kasus tindakan euthanasia pasif, namun hanya merupakan bentuk semu dart euthanasia. Tindakan euthanasia pasif yang dilakukan dengan jalan memulangkan pasien dari nunah sakit seen paksa tersebut dapat dijerat dengan pasal 304 KUHP Jo pasal 306 ayat 2 KUHP apabila sampai meninggalnya pasien. Dan hal tersebut memenuhi delik ommissionis didalam hukum pidana. Namun dokter tidak dapat dipidanakan karena dia (dokter) melakukan tindakan tersebut karena adanya daya paksa. Dimana dia dihadapkan pada kondisi yang sulit, disatu nisi dia harts memenuhi kewajiban sedangkan dilain pihak dia hams meringankan penderitaan pasiennya.
Dari problematika tersebut, maka perlu adanya peraturan yang secara jelas mengatur tentang euthanasia pasif Dan perlu adanya perlindungan serta pelayanan yang baik bagi pasien, walaupun hal tersebut sifatnya pertolongan pastoral, yang sering disebut dengan pertolongan paliatif | en_US |