dc.description.abstract | Penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Telkom diperlukan oleh masyarakat untuk berhubungan dengan orang lain yang berada pada tempat yang berbeda namun dalam waktu yang sama. Masyarakat memerlukan jasa telekomunikasi dan Telkom menyediakan jasa telekomunikasi, maka terjadilah kerja sama. Kerja sama tersebut tertuang dalam kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi (TEL2:TELKOM) yang mengikat kedua pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
Dari hal tersebut maka muncullah permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab eks pelanggan setelah berakhirnya kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi yaitu, kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi antara Telkom dengan pelanggan sudah seimbang atau belum, hal-hal yang menyebabkan pelanggan melakukan wanprestasi (penunggakan) dan tanggung jawab eks pelanggan atas tindakan selanjutnya yang dilakukan PT (Persero) Telekomunikasi Indonesia Tbk. Kandatel Madiun untuk menuntut tanggung jawab eks pelanggan was tunggakan setelah berakhirnya kontrak berlangganan sambungan telekomunikasi. Tujuan dad penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa tentang sejauh mana tanggung jawab pelanggan untuk melakukan pelunasan setelah pencabutan.
Untuk menggali, mengolah data dan merumuskan data supaya permasalahan dapat diselesaikan dengan tepat, maka metodologi yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu mempunyai maksud dan tujuan untuk mengkaji berbagai perundang-undangan, peraturan—peraturan yang berlaku dalam praktek dan relevan untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan dal= perntasalahan. Untuk memperoleh data maka penyusun menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak PT (Persero) Telekomunikasi Indonesia Tbk. Kandatel Madiun bagian UPMB dan sumber data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Telkom juga memberikan ganti kerugian apabila terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada pelanggan. Kewajiban pelanggan setiap bulan adalah membayar rekening teleponnya dengan tepat waktu, namun tidak semua pelanggan melakukan kewajiban tersebut, sehingga membuat Telkom melakukan pemutusan jaringan. Alasan-alasan pelanggan antara lain: kerusakan jaringan, kesalahan tagihan oleh Telkom, penggunaan akscs jasa Premium Call, rumah pelanggan telah diperjual belikan, dan ada alasan pribadi dan pelanggan (alasan ekonorni) Sebelum Telkom melakukan pemutusan jaringan, Telkom telah melakukan berbagm upaya peringatan, yaitu dengan reminding call dan mengirimkan reminding letter sebanyak dua kali, Dan apabila peringatan-peringatan itu tidak diindahkan oleh pelanggan maka Telkom melakukan pemutusan jaringan.
Setelah pemutusan jaringan tanggung jawab pelanggan atas tunggakan tidak hilang begitu saja. Telkom melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan pelunasan dari eks pelanggan, antara lain yaitu melakukan penagihan door to door oleh anggota KOPEGTEL, bila upaya ini tidak berhasil maka berkas pencabutan diserahkan kepada KP3N ( Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara). Sebelum berkas diserahkan ke KP3N, UPMB Kandatel Madiun menunggu instniksi syarat write off dari UPMB Divre V Jawa Timur. Setelah diserahkan ke KP3N tunggakan menjadi piutang negara dan semua hak atas penagihan menjadi kewenangan KP3N.
Dan saran dari penulis antara lain adalah, agar adanya keseimbangan tanggung jawab antara pelanggan dengan Telkom sebaiknya fasilitas keyword diberikan secara otomatis pada setiap jaringan pelanggan, sebaiknya akses jasa premium call dimasukkan dalam fasilitas/fitur, sebaiknya upaya Telkom menyerahkan berkas penunggakan kepada KP3N dicantumkan dalam kontrak agar pelanggan tahu upaya tersebut, sebaiknya peningkatan jaminan Iayanan yang diberikan Telkom kepada pelanggan diberitahukan secara meluas terhadap pelanggan, sehingga pelanggan tahu tentang adanya peningkatan pelayanan dan pelanggan bisa memanfaatkannya. | en_US |