Show simple item record

dc.contributor.advisorSOFYAN, Rusbandi
dc.contributor.advisorSRIYONO, Edi
dc.contributor.authorCRUA, Luis Hernani Rangel Da
dc.date.accessioned2017-09-19T02:49:59Z
dc.date.available2017-09-19T02:49:59Z
dc.date.issued2017-09-19
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81803
dc.description.abstractSalah satu bentuk pelaksanaan norma hukum adat di Timor-Timur adalah norma hukum adat perkawinan adat barlaque yang mempunyai keterkaitan yang erat dengan belis atau jujur (sepeni mas kawin dalam hukum Islam). Belis atau barlaque mempunyai kedudukan sebagai simbol dan masing-masing keluarga yang terlibat dalam norma perkawinan tersebut. Perkawinan adat barlaque atan bells merupakan perkawinan dengan metnberikan sejumlah harm benda etch kerabat suami kepada kerabat wanita, dan bentuk perkawinannya adalah menganut sistim kekerabatan yang berstruktur patrilineal yang ditelusuri berdasarkan garis keturunan ayah. Berdasarkan uraian diatas dicoba untuk mengangkat pemmsalahan-permasalahan sebagai berikut : a. Bagaimana sistim kekerabatan pada masyarakat Timor-Timur. b. Bagaimana hubungan antara sistim kekerabatan dengan sistim perkawinan. c. Apa makna dan dampak yuridis terhadap barlaque. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini ada dua macam,yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan wean umum diantaranya yang bersifat akademis sebagai sumbangan pemikiran penulis, dan tujuan secara khusus adalah untuk memahami sistim kekerabatan pada masyarakat Timor-Timur, serta menganalisa hubungan antara sistim kekerabatan dengan sistim perkawinan. Metode penulisan dalam skripsi ini, menggunakan pendekatan masalah secara yuridis notmatif melalui sumber data sekunder. Untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kcpustakaan (Library Research) Hasa analisa menyimpulkan bahwa : a. Barlaque memiliki tnakna yuridis yang berkaitan dengan sistim kekerabatan yang berstruktur patrilineal. b. Sistim kekerabatan ini mempunyai dampak yuridis terhadap kehidupan ahli waris, penguasa harta keluarga. dan pola pewris harta keluarga sebagai harta warisan. c. Makna yuridis terhadap harlaque ini sangat nampak pada pola perkawinan sebagai sumber kelangsungan suku/klen, status ahli waris dan hak serta kewajiban ahli waris terhadap harta warisan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries9307100175;
dc.subjectBARLAQUE (BELIS)en_US
dc.subjectDALAM TATA CARA/UPACARA PERKAWINANen_US
dc.subjectHUKUM ADAT DILL TIIMOR LORO SAEen_US
dc.titlePENTINGNYA BARLAQUE (BELIS) DALAM TATA CARA/UPACARA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT DILL TIIMOR LORO SAEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record