Relevansi Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam Rangka Demokrasi Masyarakat Desa (Suatu Studi di Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember)
Abstract
Berdasarkan data-data yang diperoleh melalui eksplorasi data yang kemudian dilakukan analisa dan interpetasi data yang telah penulis lakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa BPD Dukuhmencek cukup relevan dalam rangka demokratisasi masyarakat desa. Secara umum, Lindang-1 ;ndang Pemerintahan Desa yang barn yaitu UU No. 22 Tahun 1999 rnenggambarkan suatu kondisi yang lebih demokratis dibanding Undang-Undang sebelumnya yaitu UU No. 5 Tahun 1979. Sehingga untuk menciptakan demokrasi didesa, BPD hams menjalankan mekanisme dan prosedur dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat disamping beberapa prosedur dalam demokrasi. Masih terjadinya beberapa kesalahan mekanisme dan prosedural serta belum terujinya BPD Duku1unencek dalam menangani pennasalahan yang berkaitan dengan demokratisasi disamping relevannya langkah-langkah dan pandangan BPD terhadap suatu permasalahan didesa. selanjutnya hal ini dijadikan alasan penulis inenyimpulkan bahwa 131)1) Dukuhinencek cukup relevan dalam rangka demokratisasi masyarakat desa.