dc.description.abstract | Perjanjian jual beli dimanapun pasti ada lavering sebagai bukti dari
pemenuhan hak dan kewajiban dari para pihak. Berbicara tentang Levering atau
penyerahan benda, ada peristiwa menarik yang terjadi di masyarakat yaitu tentang
seorang artis ibukota (Atalarik Syah) yang merasa telah disalahi haknya terhadap
kepemilikan tanah yang telah dibeli dari pihak Perseroan Terbatas(PT). Kasus ini
sedang diproses kepastian hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong. Kasus ini
berawal dari kepemilikan tanah oleh perseorangan(artis Atalarik Syah/tergugat)
yang dibeli dari pihak PT, pada awalnya pihak artis mendapatkan Surat Pelepasan
Hak (SPH), namun karena suatu alasan SPH yang telah diberikan kepada pihak
artis diminta lagi tanpa ada pengembalian kepada pihak artis. Sampai akhirnya
munculah klaim dari pihak lain (penggugat) bahwa penggugat juga pemilik dari
tanah tersebut. Penggugat mengajukan gugatan kepada pihak artis terhadap
kepemilikan tanah karena dia juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Pihak
artis sempat mengaku jika dia mendapatkan SPH dari pihak PT kemudian ditarik
lagi. Pihak artis baru menyadari kalau dia membutuhkan SPH ketika akan
meningkatkan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dan ketika
pihak Atalarik meminta SPH tidak kunjung direspon oleh pihak PT. Karena alasan
inilah pihak artis tidak bisa meningkatkan status tanah yang dimilikinya.
Bukankah hal seperti ini haruslah mendapat perlindungan, sebagaimana yang kita
ketahui jika setiap manusia dilindungi oleh hukum baik dalam hak–haknya seperti
yang tertera dalam Undang–Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal
28A.Berdasarkan masalah yang telah diuraikan diatas , maka penulis memilih
judul: Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah Perseroan Terbatas setelah
dicabutnya Surat Pelepasan Hak”
Berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan diatas maka rumusan
masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa perlindungan
hukum bagi pembeli akibat dicabutnya Surat Pelepasan Hak kepemilikan
sertifikat tanah? Kedua, Apa akibat hukum bagi pembeli yang tidak memiliki
Surat Pelepasan Hak? Ketiga, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli
setelah surat pelepasan hak dicabut dan menyebabkan tidak bisa melakukan balik
nama peralihan hak?
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah Memenuhi tugas dan
melengkapi syarat–syarat yang diperlukan guna memperoleh gelas Sarjana
Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penulisan
skripsi ini adalah: Pertama, Mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli yang telah dicabut Surat Pelepasan Hak atas kepemilikan suatu sertifikat tanah. Kedua,
Mengetahui akaibat hukum bagi pembeli yang tidak memiliki Surat Pelepasan
Hak. Ketiga, Mengetahui upaya hukum yang harus dilakukan oleh pembeli setelah
Surat Pelepasan Hak dicabut dan tidak bisa didaftarkan peralihan hak.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penelitian yuridis normatif. Metode penelitian penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah–kaidah atau norma–norma dalam hukum positif yang
berlaku. Metode penelitian yuridis normatif mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang–undang, literatur yang bersifat konsep
teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok
permasalahan. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
yuridis normatif, yaitu hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti
aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan
umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu
undang – undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Penelitian
hukum normatif mempunyai cakupan yang luas. Pendekatan yang dilakukan oleh
penulis dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang–undangan
(statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang d8igunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan
nonhukum, dengan analisa bahan hukum bersifat preskriptif.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah menjawab rumusan masalah yang
ada. Perlindungan hukum bagi pembeli tanah diberikan jika ada pendaftaran
terhadap hak atas tanah yang dimiliki. Akibat hukum yang muncul ketika pembeli
tanah tidak memiliki surat pelepasan hak adalah tidak bisa dilakukan perubahan
hak atas tanah. Penyelesain sengketa yang terjadi untuk mendapatkan hak yang
telah hilang dari pembeli tanah berupa sertifikat tanah yang akan dinaikan haknya
dan akan dibalik nama atas pembeli tanah dapat dilakukan melalui Badan
Pertanahan Nasional dan Pengadilan negeri jika dirasa penyelesain secara mediasi
sudah tidak bisa dilakukan.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini pertama, bahwa perlindungan yang
diberikan hukum di Indonesia berupa kepastian hukum jika hak atas tanah yang
dimiliki didaftarkan dan memiliki bukti kepemilikan hak berupa sertipikat atas
tanah, baik itu dalam bentuk hak guna usaha, hak milik, maupun hak guna
bangunan. Kedua, Akibatnya hukum bagi masyarakat yang kehilangan surat
pelepasan hak tidak bisa meningkatkan hak atas tanah yang dimiliki seperti yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No.9 Tahun 1999 pasal 9 tidak ada yang menjadi dasar. Ketiga, upaya yang harus
dilakukan oleh salah satu pihak yang dirugikan harus menempuh upaya hukum
untuk menyelesaikan permasalahan karena penyelesaian secara baik-baik dalam
mediasi sudah tidak mungkin dilakukan lagi oleh pihak BPN karena tidak
timbulnya kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Proses sengketa
dipengadilan sudah selesai dan putusan sudah Inkrah maka dapat diminta eksekusi
untuk barang yang disengketakan dan dimiliki oleh satu orang yang menang dalam putusan pengadilan.
Saran yang diberikan pertama, pemerintah lebih perhatian lagi terhadap
perlindungan hukum pada masyarakat terutama dalam pelaksanaan sistem
pendaftaran tanah didalam masyarakat. Kedua,masyarakat diharapkan lebih teliti
dan cermat dalam hal pembelian tanah sebelum ataupun sesudah pembelian.
Ketiga, dalam melakukan transaksi haruslah tetap cermat dan berhati-hati untuk
meminimalisir adanya sengketa setelah berlalunya transaksi | en_US |