Show simple item record

dc.contributor.advisorI Wayan Yasa
dc.contributor.advisorIswi Hariyani
dc.contributor.authorWahyuni, Nila Sri
dc.date.accessioned2017-08-28T02:37:42Z
dc.date.available2017-08-28T02:37:42Z
dc.date.issued2017-08-28
dc.identifier.nim130710101350
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81521
dc.description.abstractPerjanjian jual beli dimanapun pasti ada lavering sebagai bukti dari pemenuhan hak dan kewajiban dari para pihak. Berbicara tentang Levering atau penyerahan benda, ada peristiwa menarik yang terjadi di masyarakat yaitu tentang seorang artis ibukota (Atalarik Syah) yang merasa telah disalahi haknya terhadap kepemilikan tanah yang telah dibeli dari pihak Perseroan Terbatas(PT). Kasus ini sedang diproses kepastian hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong. Kasus ini berawal dari kepemilikan tanah oleh perseorangan(artis Atalarik Syah/tergugat) yang dibeli dari pihak PT, pada awalnya pihak artis mendapatkan Surat Pelepasan Hak (SPH), namun karena suatu alasan SPH yang telah diberikan kepada pihak artis diminta lagi tanpa ada pengembalian kepada pihak artis. Sampai akhirnya munculah klaim dari pihak lain (penggugat) bahwa penggugat juga pemilik dari tanah tersebut. Penggugat mengajukan gugatan kepada pihak artis terhadap kepemilikan tanah karena dia juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Pihak artis sempat mengaku jika dia mendapatkan SPH dari pihak PT kemudian ditarik lagi. Pihak artis baru menyadari kalau dia membutuhkan SPH ketika akan meningkatkan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dan ketika pihak Atalarik meminta SPH tidak kunjung direspon oleh pihak PT. Karena alasan inilah pihak artis tidak bisa meningkatkan status tanah yang dimilikinya. Bukankah hal seperti ini haruslah mendapat perlindungan, sebagaimana yang kita ketahui jika setiap manusia dilindungi oleh hukum baik dalam hak–haknya seperti yang tertera dalam Undang–Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28A.Berdasarkan masalah yang telah diuraikan diatas , maka penulis memilih judul: Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah Perseroan Terbatas setelah dicabutnya Surat Pelepasan Hak” Berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan diatas maka rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa perlindungan hukum bagi pembeli akibat dicabutnya Surat Pelepasan Hak kepemilikan sertifikat tanah? Kedua, Apa akibat hukum bagi pembeli yang tidak memiliki Surat Pelepasan Hak? Ketiga, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli setelah surat pelepasan hak dicabut dan menyebabkan tidak bisa melakukan balik nama peralihan hak? Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah Memenuhi tugas dan melengkapi syarat–syarat yang diperlukan guna memperoleh gelas Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli yang telah dicabut Surat Pelepasan Hak atas kepemilikan suatu sertifikat tanah. Kedua, Mengetahui akaibat hukum bagi pembeli yang tidak memiliki Surat Pelepasan Hak. Ketiga, Mengetahui upaya hukum yang harus dilakukan oleh pembeli setelah Surat Pelepasan Hak dicabut dan tidak bisa didaftarkan peralihan hak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah–kaidah atau norma–norma dalam hukum positif yang berlaku. Metode penelitian yuridis normatif mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang–undang, literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang – undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang d8igunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan nonhukum, dengan analisa bahan hukum bersifat preskriptif. Hasil dari penulisan skripsi ini adalah menjawab rumusan masalah yang ada. Perlindungan hukum bagi pembeli tanah diberikan jika ada pendaftaran terhadap hak atas tanah yang dimiliki. Akibat hukum yang muncul ketika pembeli tanah tidak memiliki surat pelepasan hak adalah tidak bisa dilakukan perubahan hak atas tanah. Penyelesain sengketa yang terjadi untuk mendapatkan hak yang telah hilang dari pembeli tanah berupa sertifikat tanah yang akan dinaikan haknya dan akan dibalik nama atas pembeli tanah dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan negeri jika dirasa penyelesain secara mediasi sudah tidak bisa dilakukan. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini pertama, bahwa perlindungan yang diberikan hukum di Indonesia berupa kepastian hukum jika hak atas tanah yang dimiliki didaftarkan dan memiliki bukti kepemilikan hak berupa sertipikat atas tanah, baik itu dalam bentuk hak guna usaha, hak milik, maupun hak guna bangunan. Kedua, Akibatnya hukum bagi masyarakat yang kehilangan surat pelepasan hak tidak bisa meningkatkan hak atas tanah yang dimiliki seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 pasal 9 tidak ada yang menjadi dasar. Ketiga, upaya yang harus dilakukan oleh salah satu pihak yang dirugikan harus menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan karena penyelesaian secara baik-baik dalam mediasi sudah tidak mungkin dilakukan lagi oleh pihak BPN karena tidak timbulnya kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Proses sengketa dipengadilan sudah selesai dan putusan sudah Inkrah maka dapat diminta eksekusi untuk barang yang disengketakan dan dimiliki oleh satu orang yang menang dalam putusan pengadilan. Saran yang diberikan pertama, pemerintah lebih perhatian lagi terhadap perlindungan hukum pada masyarakat terutama dalam pelaksanaan sistem pendaftaran tanah didalam masyarakat. Kedua,masyarakat diharapkan lebih teliti dan cermat dalam hal pembelian tanah sebelum ataupun sesudah pembelian. Ketiga, dalam melakukan transaksi haruslah tetap cermat dan berhati-hati untuk meminimalisir adanya sengketa setelah berlalunya transaksien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBELI TANAHen_US
dc.subjectJUAL BELIen_US
dc.subjectSURAT PELEPASAN HAKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH PERSEROAN TERBATAS SETELAH DICABUTNYA SURAT PELEPASAN HAKen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record