dc.description.abstract | International Criminal Court (ICC) adalah lembaga pidana international yang dibentuk dari pengadopsian Statuta Roma 1998 untuk melawan impunitas individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi dan genosida. Statuta Roma ICC mewajibkan Afrika Selatan sebagai negara pihak untuk bekerjasama dalam penyerahan dan penangkapan individu yang telah didakwa oleh ICC. Terdakwa ICC Presiden Omar Al-Bashir hadir dalam salah satu rangkaian acara 25th AU Summit di Johannesburg, Afrika Selatan. Afrika Selatan sebagai negara penyelenggara harus memberikan kekebalan diplomatik kepada seluruh delegasi yang hadir dalam pertemuan rutin negara-negara anggota African Union (AU). Hal ini kemudian menimbulkan masalah dimana kewajiban Afrika Selatan kepada ICC bertentangan dengan kewajiban Afrika Selatan sebagai negara penyelenggara pertemuan rutin negara-negara anggota AU. Afrika Selatan kemudian menjadi negara pihak pertama yang secara resmi memutuskan untuk menarik diri dari keanggotaan ICC pada tanggal 19 Oktober 2016. Keputusan tersebut mengejutkan masyarakat internasional terutama negara-negara pihak ICC dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Afrika Selatan diketahui menjadi salah satu negara pendukung utama pengadopsian Statuta Roma 1998 dan pendorong konsensus di Afrika dalam upaya penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Benua Afrika dan di dunia. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Afrika Selatan menarik diri dari keanggotaan ICC.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan karya ilmiah ini, adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan (library research) dan jenis data yang diperoleh adalah data sekunder. Data sekunder tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menjawab pertanyaan yang terdapat dalam rumusan masalah Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan Afrika Selatan memutuskan menarik diri dari ICC karena adanya perilaku diskriminasi ICC terhadap Afrika. Perilaku diskriminasi ICC dimulai sejak pelaksanaan proses konsultasi yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Afrika Selatan sebagai negara demokrasi yang bertindak berdasarkan HAM dan aturan hukum memandang ICC tidak adil. Afrika Selatan tidak dapat menyerahkan dan menangkap Presiden Omar Al-Bashir karena ICC belum mendapatkan persetujuan dari Sudan untuk menghilangkan imunitas terhadap Presiden Omar Al-Bashir berdasarkan ketentuan di dalam pasal 98 Statuta Roma. ICC mencoba melakukan perubahan rezim dengan memaksa Afrika Selatan menangkap Omar Al-Bashir walaupun tindakan tersebut bertentangan dengan hukum keistimewaan dan kekebalan diplomatik AU. ICC juga merubah mekanisme konsultasi Afrika Selatan menjadi proses peradilan. DK PBB dan Jaksa ICC tidak adil dan tidak setara dalam membuka penyelidikan kejahatan internasional di dunia. DK PBB dan Jaksa ICC hanya merujuk penyelidikan resmi di Afrika dan tidak merujuk situasi kejahatan internasional diluar Afrika seperti di Palestina dan Irak. Afrika Selatan berpandangan bahwa ICC sebagai lembaga independen dengan prinsip universalitas yang dapat menjamin kesetaraan dan keadilan belum terealisasi dan di bawah ancaman. Afrika Selatan memandang kewajiban penyerahan dan penangkapan terdakwa ICC menghambat pelaksanaan dialog dan resolusi damai di Afrika, dimana sebagian besar terdakwa adalah pemimpin-pemimpin Afrika | en_US |