ADMINISTRASI SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan selama satu bulan pada PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember. maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
I. membuat rekening deposito berjangka calon deposan mengisi formulir aplikasi deposito berjangka dan menyerahkan data diri (KTP.SIM) dan untuk deposan lembaga mengisi kartu contoh tanda tangan. setelah formulirr di periksa dan dinyatakan lengkap maka Customer Service selanjutnya membuat master deposito dengan memasukkkan data deposan.
2. Penyinpanan deposito berjangka dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai. pemindah bukuan dari rekening milik nasabah sendiri maupun warkat bank lain seperti Cek Giro. Penyimpanan melalui warkat bank lain dilakukan melalui proses kliring_ terlebih dahulu.
3. pembayaran bunga simpanan deposito dapat dilakukan dengan cara :
a. Pembavaran tunai.
b. Pemindah bukuan ke rekening tabungan atau giro milik deposan.
c. Pemindah bukuan ke rekening bank lain atau transfer ke bank lain dengan melalui proses keliring terlebih dahulu yang ,dilakukan cabang penerbit deposito.
4. Pajak PPH
Pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 % terhadap hasil bunga Deposito akan dikenakan kepada deposan yang nominal simpanan depositonya diatas Rp 7.500.000,00. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan pemerintah no 131 tahun 2000 dan diberlakukan mulai 1 Januari 2001.
5. Pencairan Deposito sebelum jatuh tempo Apabila deposan menginginkan depositonya dicairkan sebelum jatuh tempo maka deposito deposan akan dikenakan penalty oleh bank cabang penerbit.
Collections
- DP-Financial Management [400]