Show simple item record

dc.contributor.advisorNugroho, Rizal
dc.contributor.advisorAna, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorLabiba, Jeha Sufi
dc.date.accessioned2017-08-14T03:49:13Z
dc.date.available2017-08-14T03:49:13Z
dc.date.issued2017-08-14
dc.identifier.nimNIM120710101046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81094
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan oleh masyarakat. Pajak juga sebagai iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan serta sebagai perwujudan peran dalam masyarakat atau wajib pajak untuk dan secara langsung bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk membiayaan negara dan pembangunan nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan agar setiap pajak yang akan dipunggut haruslah berdasarkan undang-undang, berdasarkan hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagi pemerintah daerah penerimaan pajak yang terpenting dan dominan ialah yang bersumber dari pajak pembangunan, pajak hiburan atau tontonan dan pajak reklame. Yang pada dasarnya merupakan penerimaan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hasil dari pungutan pajak tersebut akan digunakan untuk mensejahterahkan masyartakat. Berdasarkan pada uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas kedalam suatu karya ilmiah skripsi. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pegawasan dinas pendapatan daerah pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan pajak reklame dan Bagaimana dampak pajak reklame bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk Mengetahui dan memahami pengawasan dinas pendapatan daerah pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan pajak reklame dan Mengetahui dan memahami dampak positif maupun negatif adanya pajak reklame bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang(Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan atas bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan rumusan masalah dan pembahaan dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Di Kota Malang pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Dalam Peraturan Daerah tersebut salah satu jenis pajak daerah kota atau kabupaten yang disebutkan yaitu pajak reklame. Sistem pajak reklame menggunakan sistem yang tergantung pada kesadaran pajak dari masing-masing wajib pajak. Pengawasan terhadap dinas pendapatan daerah Kota Malang dalam pelaksanaan pemungutan pajak reklame dilakukan oleh beberapa pihak terkait antara lain yaitu: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Kota Malang. (2) Dengan adanya pajak reklame dampak positif yang di peroleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang kian tahun mengalami perubahan pesat dengan banyaknya usaha-usaha baru yang membutuhkan sebuah media dalam memasarkan produk-produk, barang, jasa, orang, atau badan.Yang pada dasarnya merupakan penerimaan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dampak positif hasil dari pungutan pajak tersebut akan digunakan untuk mensejahterahkan masyartakat yang disalurkan melalui sarana dan prasarana secara langsung maupun tidak langsung. Saran yang dapat di berikan pemerintah juga harus melakukan suatu penyuluhan dan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan dan penerapan pengaturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pengaturan tersebut mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dalam mengawasi para wajib pajak, agar tidak terjadinya penyelewengan dana dalam pemungutan pajak reklame agar pengalokasian dana dapat tepat sasaran demi mensejahterahkan masyarakat, juga melakukan penataan pada iklan-iklan reklame baik reklame papan, kain, melekat dan reklame lainya khususnya di Kota Malang agar tidak terjadi kekumuhan tata ruang kota juga tidak berakibat membahayakan masyarakat akan kualitas bahan yang tidak bagus dan tidak sesuai dengan standar reklame yang baik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101046;
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.subjectpengawasan dinas pendapatanen_US
dc.titleKajian Yuridis Pajak Reklame Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record