dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang
dibayarkan oleh masyarakat. Pajak juga sebagai iuran pemungutan yang dapat
dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan serta sebagai perwujudan peran dalam masyarakat atau
wajib pajak untuk dan secara langsung bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan yang diperlukan untuk membiayaan negara dan pembangunan
nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan agar setiap pajak yang
akan dipunggut haruslah berdasarkan undang-undang, berdasarkan hasil
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bagi pemerintah daerah penerimaan pajak yang
terpenting dan dominan ialah yang bersumber dari pajak pembangunan, pajak
hiburan atau tontonan dan pajak reklame. Yang pada dasarnya merupakan
penerimaan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hasil dari pungutan pajak tersebut
akan digunakan untuk mensejahterahkan masyartakat. Berdasarkan pada uraian
diatas maka penulis tertarik untuk membahas kedalam suatu karya ilmiah skripsi.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pegawasan dinas
pendapatan daerah pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan pajak reklame
dan Bagaimana dampak pajak reklame bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk Mengetahui dan memahami pengawasan
dinas pendapatan daerah pemerintah Kota Malang terhadap pelaksanaan pajak
reklame dan Mengetahui dan memahami dampak positif maupun negatif adanya
pajak reklame bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Metode dalam penulisan
skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
metode pendekatan undang-undang(Statute Approach), dan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan atas
bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan rumusan masalah dan pembahaan dapat ditarik kesimpulan
bahwa: (1) Di Kota Malang pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Dalam Peraturan Daerah tersebut
salah satu jenis pajak daerah kota atau kabupaten yang disebutkan yaitu pajak
reklame. Sistem pajak reklame menggunakan sistem yang tergantung pada
kesadaran pajak dari masing-masing wajib pajak. Pengawasan terhadap dinas
pendapatan daerah Kota Malang dalam pelaksanaan pemungutan pajak reklame
dilakukan oleh beberapa pihak terkait antara lain yaitu: Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Kota
Malang. (2) Dengan adanya pajak reklame dampak positif yang di peroleh
pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang kian
tahun mengalami perubahan pesat dengan banyaknya usaha-usaha baru yang
membutuhkan sebuah media dalam memasarkan produk-produk, barang, jasa,
orang, atau badan.Yang pada dasarnya merupakan penerimaan bagi hasil dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD). Dampak positif hasil dari pungutan pajak tersebut akan digunakan
untuk mensejahterahkan masyartakat yang disalurkan melalui sarana dan
prasarana secara langsung maupun tidak langsung.
Saran yang dapat di berikan pemerintah juga harus melakukan suatu
penyuluhan dan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan dan penerapan
pengaturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan
pengaturan tersebut mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan. Agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dalam mengawasi para
wajib pajak, agar tidak terjadinya penyelewengan dana dalam pemungutan pajak
reklame agar pengalokasian dana dapat tepat sasaran demi mensejahterahkan
masyarakat, juga melakukan penataan pada iklan-iklan reklame baik reklame
papan, kain, melekat dan reklame lainya khususnya di Kota Malang agar tidak
terjadi kekumuhan tata ruang kota juga tidak berakibat membahayakan
masyarakat akan kualitas bahan yang tidak bagus dan tidak sesuai dengan standar
reklame yang baik. | en_US |