dc.description.abstract | Partai politk mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat
penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai politik memainkan peran penghubung
yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara.
Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya
menentukan warna demokrasi di suatu negara, seperti yang dikatakan schattscheider,
“political parties created democracy”. Arti penting partai politik dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik adalah bahwa kedaulatan rakyat
hanya mungkin diwujudkan dengan perantara partai politik. Rumusan masalah dalam
skripsi ini, yaitu: 1. Apa Saja Peran Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku? 2. Apa
Akibat Hukum Bagi Partai Politik Yang Tidak Dapat Mengikuti Pemilihan Kepala
Daerah? Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran
yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus.Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan
yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian
yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang
bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis
yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Penelitian ini membahas peran dan fungsi partai politik sebagai rekrutmen
politik adalah pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dalam
sistem sosial berdasarkan niat dan status (kedudukan), seperti suku, kelahiran,
kedudukan sosial dan prestasi atau kombinasi dari kesemuanya. Sebagaimana yang
telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam pasal 39 huruf a menyebutkan
bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Dimana partai politik berfungsai sebagai
kendaraan politik para calon kepala daerah. Dengan tujuan yang hendak dicapai
dalam rekrutmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin
pemerintahan negara) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan) yang telah di
tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
Semua partai politik yang didirikan di Indonesia tentu ingin mengikuti
pemilihan umum dan menempatkan wakil-wakilnya. Fakta terbatasnya jumlah kursi
di lembaga perwakilan akan membatasi pula partai politik yang dapat menempatkan
wakil-wakilnya. Hal tersebut menjadikan syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 40 ayat (1) bahwasanya
prasyarat untuk partai politik agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah harus
memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan adanya aturan tersebut maka tidak jarang suatu partai politik tidak
cukup memiliki jumlah kursi yang ditentukan sehingga partai politik tersebut harus
membentuk koalisi. Terbentuknya koalisi partai-partai politik untuk mengusung
pasangan calon tersebut. Landasan koalisi bisa berupa faktor teknis, karena kurang
memenuhi syarat untuk dapat mengajukan pasangan calon sendiri. Koalisi juga
dibangun berdasarkan landasan untuk memenangkan kandidat yang diusung. Dengan
melakukan koalisi dengan banyak partai, diharapkan sumber dukungan terhadap
calon akan besar. Dengan banyaknya partai pengusung calon, massa pendukung dari
masing-masing partai diharapkan juga akan mendukung calon yang
diajukan.Kesimpulan dari penulis skripsi ini sebagai berikut, pertama Pemilihan
Kepala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi melalui pemilu memberikan amanat
kepada partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah berdasarkan pasal 39
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota. Dalam bidang rekrutmen, partai politik tersebut telah menerapkan undangundang
tersebut. Partai politik memainkan peran signifikan dalam upaya
menghasilkan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban
amanat rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Akan tetapi masih belum
mencerminkan kesungguhan merekrut kader politik yang berkualitas, berdedikasi,
dan memiliki loyalitas serta komitmen yang tinggi. Akibatnya para pemimpin partai
enggan memberikan restu kepada kadernya dan lebih memilih mencari figur yang
memiliki potensi menang tinggi, meskipun didapat dari luar partai dengan alasan agar
dapat memenangkan. Berdasarkan elektabilitas, rekam jejak, serta kemampuan
finansial yang menjadikan kader partai akan tergeser.Praktik seperti itu mencederai
substansi pilkada sebagai ajang demokrasi untuk menghasilkan calon kepala daerah
yang kredibel dan akseptabel di mata masyarakat daerah. Kedua dalam suatu negara
dalam sistem demokrasi seperti Indonesia, memberikan peluang besar untuk setiap
orang untuk mendirikan partai. Sehingga terdapat banyak partai yang akan
merebutkan kursi diparlemen. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya jumlah kursi di
lembaga perwakilan. Maka untuk memenuhi peraturan sebagaimana dalam UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota
Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 40 ayat (1) bahwasanya prasyarat untuk partai
politik agar dapat mendaftarkan calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Akibatnya setiap partai pilitik tidak dapat mengusung calon kepala daerah
dari kader partainya masing-masing sehingga partai politik harus melakukan koalisi
dengan harapan dapat memenangkan pasangan calon yang diusung. Dengan
pertimbangan kesamaanlandasan, visi-misi, platform, dan program kerja, supaya
mencapai tujuan bersama untuk kepentingan pemenangan pemilihan umum legislatif
dan eksekutif.
Saran dari skripsi ini yaitu, adanya reformasi internal dalam tubuh partai
politik agar tidak memberikan celah apapun bagi masuknya perilaku pragmatis
berkaitan dengan fungsi kader sebagai calon kepala daerah, dengan upaya
menghasilkan pemimpin yang secara kompetensi dan integritas dapat
dipertanggujawabkan, maka partai politik harus mengedepankan proses uji kelayakan
dan kepatutan berbasis visi, program, etika dan data. Guna terjaminnya pemimpin
yang berkualitas dan bebas korupsi. | en_US |