Show simple item record

dc.contributor.authorMarijono, Marijono
dc.date.accessioned2017-08-10T04:53:47Z
dc.date.available2017-08-10T04:53:47Z
dc.date.issued2017-08-10
dc.identifier.issn0852-601X
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80998
dc.descriptionJurnal Pancaran, Vol. 6, No. 1, hal 203-212, Februari 2017en_US
dc.description.abstractSesungguhnya pendidikan itu hak dan milik setiap orang. Hak yang harus dipunyai oleh siapa saja dan dimana saja. Sehingga siapapun dan dimanapun berhak untuk dididik. Disitulah pendidikan dsebut sebagai bagian budaya; bagian yang multikultur. Yang berhak dididik dan mendididk adalah, manusia yang memiliki kebudayaan. Lembaga pendidikan deselenggarakan untuk pemenuhan kebutuhan sesuai dengan keadaan. Hal itu sesuai dengan tujuan pendidikan dimana setiap produk pendidikan harus menghasilkan how to learn, how to konow, how to do, how to live together seperti yang direkomendasi UNESCO. Pendidikan seharusnya diselenggarakan secara beragam jauh dari keberaman. Pendidikan tidak harus menerima mereka yang ingin belajar. Terdapat kekeliruan bahwa mayorits mengalahkan minorits Pendidan harus plural baik peserta didik, pendidik maupun lembaganya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpendidikanen_US
dc.titlePENDIDIKAN UNTUK SEMUA ORANGen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record