Show simple item record

dc.contributor.advisorEllyke
dc.contributor.authorLaili, Holifatul
dc.contributor.authorNingrum, Prehatin Trirahayu
dc.date.accessioned2017-08-10T03:36:07Z
dc.date.available2017-08-10T03:36:07Z
dc.date.issued2017-08-10
dc.identifier.nim122110101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80973
dc.description.abstractBanyaknya kosmetik krim pemutih yang beredar di pasaran diduga mengandung zat berbahaya atau zat toksik salah satunya yakni merkuri, zat toksik yang biasanya banyak terkandung dan dijadikan bahan campuran dalam krim pemutih wajah. Adanya temuan oleh BPOM pada bulan Agustus 2015 yang melakukan pemeriksaan di sarana distribusi kosmetik di Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember yang berhasil mengamankan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 67 item, 19.140 pieces dan BPOM menyatakan bahwa yang beredar tersebut banyak mengandung zat-zat berbahaya salah satunya merkuri. Berdasarkan Permenkes RI nomor 445/MENKES/PER/V/1998 Indonesia melarang penggunaan merkuri dalam sediaan kosmetik, namun penggunaan krim yang mengandung merkuri tersebut masih saja beredar di pasaran dan masih digunakan oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kandungan merkuri (Hg) pada kosmetik krim pemutih wajah yang tidak terdaftar pada BPOM yang dijual di pusat perbelanjaan X Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2016 dengan menggunakan metode deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh krim pemutih yang tidak terdaftar pada BPOM yang djual di pusat perbelanjaan X sejumlah 16 merk kosmetik krim pemutih wajah. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik total sampling yakni sebanyak 16 merk krim pemutih wajah dengan total 17 sampel krim dengan 1 merk krim terdiri dari krim siang dan krim malam. Data dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif. Karakteristik responden dalam penelitian ini menunjukkan bahwa semua pedagang berjenis kelamin perempuan berusia 18-<40 tahun dengan tingkat pendidikan terakhir adalah SMA dan memiliki tingkat pengetahuan tinggi (50%) dan sedang (50%), sedangkan untuk konsumen berjenis kelamin perempuan (81,82%) lebih mendominasi penggunaan kosmetik dibandingkan konsumen lakilaki (18,18%). Sebagian besar konsumen berusia 18-<40 tahun (81,82%) dengan tingkat pendidikan menengah (72,73%) dan pendidikan dasar yakni SD (27,27%) serta memiliki tingkat pengetahuan rendah (9,09%) sampai tingkat pengetahuan sedang (90,91%). Hasil pengujian terhadap 17 jenis sampel krim pemutih dengan menggunakan alat Spektrofotometer Serapan Atom (SSA) diketahui bahwa semua sampel positif mengandung merkuri (Hg) dengan kadar terendah adalah pada sampel K2, K7, K8, K14, dan K15 yaitu sebesar 0,002 ppm, sedangkan kadar Merkuri (Hg) tertinggi adalah pada sampel K5 yaitu sebesar 0,018 ppm dengan rata-rata kandungan merkuri (Hg) pada sampel adalah sebesar 0,008 ppm. Hasil pengamatan ciri fisik terhadap sampel krim pemutih diketahui bahwa sebagian besar krim bertekstur halus dan sebagian kasar, warna dari krim pemutih yang berwarna putih, kuning hingga kecoklatan, krim pemutih sebagian besar memiliki bau yang menyengat dan sifat krim yang sebagian besar tidak menyatu dengan baik seperti terlihat ada kandungan minyak dan krim yang terpisah serta terdapat krim yang sulit dibaurkan pada saat diaplikasikan ke kulit. Gambaran tingkat penggunaan krim pemutih oleh konsumen sebagian besar penggunaanya berada pada kategori sangat baik dilihat dari manfaat yang diperoleh selama pemakaian dan cara pemilihan produk krim pemutih oleh konsumen. Adapun keluhan yang paling banyak dialami oleh responden setelah pemakaian krim pemutih adalah semua responden mengalami kulit wajah menjadi terkelupas, kulit terasa keras dan mengencang (90,91%), kulit berjerawat dan kulit wajah terasa panas (81,82%), kulit terasa perih dan timbul bercak merah pada kulit wajah (72,72%), kulit wajah mengalami iritasi (63,64%), alergi pada kulit wajah dan perubahan kulit wajah menjadi kering atau berminyak (54,55%), kulit terasa gatal dan meradang (36,36%) serta keluhan berupa munculnya bercakbercak hitam pada kulit wajah (18,18%). Saran bagi Instansi terkait agar lebih meningkatkan pengawasan tentang peredaran kosmetik-kosmetik ilegal di kalangan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak secara terprogram dan bagi penjual agar mentaati peraturan yang ada yakni dengan menjual produk kosmetik yang telah terdaftar pada BPOM. Bagi konsumen agar lebih cermat dan teliti dalam memilih dan membeli kosmetik utamanya kosmetik yang telah memiliki nomor registrasi pada BPOM.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKANDUNGAN MERKURIen_US
dc.subjectHgen_US
dc.subjectKRIM PEMUTIH WAJAHen_US
dc.subjectTIDAK TERDAFTAR BPOMen_US
dc.titleANALISIS KANDUNGAN MERKURI (Hg) PADA KRIM PEMUTIH WAJAH TIDAK TERDAFTAR PADA BPOM (Studi Kasus Pada Pusat Perbelanjaan X Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record