dc.description.abstract | Terbitnya suatu surat cek disebabkan karena adanya perjanjian di antara pihak-pihak yang menjadi latar belakang perikatan dasar dari pada surat cek,misalx seperti perjanjian jual beli, pinjam-meminjam uang, penyimpanan uang di bank dan lain sebagainya.
Dalam hukum cek terdapat beberapa personel yang selalu terlibat dalam lalulintas pembayaran dengan seruat cek, para personel itu adalah 1) penerbit yaitu orang yang mengeluarkan surat cek, 2) tersangkut yaitu bankir yang diberi perintah untuk membayar sejumlah uang, 3) pemegang yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, 4) pembawa yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, 5) pengganti yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen | en_US |