dc.description.abstract | Di era kehidupan modern kebutuhan akan informasi menjadi hal
yang penting. Manusia selalu berusaha untuk selalu rncndapatkan
informasi terbaru dengan cara semudah mung kin. Untuk dapat melakukan
hal itu, berbagai macam usaha dilakukan termasuk dibidang teknologi
dan komunikasi. Perkembangan teknologi memungkinkan seseorang
untuk dapat melakukan ko munikasi dan bertukar lnformasi. Melalui
komunikasi, interaksi antar manusia menyebabkan segala aspek
kehidupan memungkinkan untuk dilakukan, termasuk jual beli.
Dengan adanya teknologi Internet, memungkinkan seseorang untuk
berkomunikasi dan bertukar informasi. Kelebihan dari teknologi ini
membuat manusia berpikir untuk mempermudah menjalankan
aktivitasnya. E-Commercc sebagai salah satu hasil penggabungan dari
teknologi komunikasi, informasi dan perdagangan, memberikan berbagai
dampak baik negatif maupun positif.
Hukum yang berfungsi sebagai penyeimbang dan mengatur masih
belum mampu mengatur hal tersebut. Hal ini disebabkan banyaknya
berbagai aspek yang harus dipertimbangkan. Peran hukum dalam bidang
E-Commerce di Indonesia masih sangat kecil, terbukti dengan tidak
adanya upaya hukum dari sengketa perdagangan yang berhubungan
dengan E-Commerce. Di Indonesia, regulasi peme rintah terhadap bidang
£-Commerce masih belum ada, sehingga penerap' an aturan atas berbagai
sengketa dalam perjanjian jual beli dalarr. E-Commerce didasarkan pada
peraturan perundang undangan yang ada. Alas dasar hal tcrsebut skripsi
berjudul "KEBERADAAN PERJANJlAN JU.AL BELl BARANG DAN JASA
YANG DlLAKUKAN MELALUI INTERNET" mencoba mengkaji
mengenai keberadaan, keabsahan dan akibat hukum yang mungkin
timbul pada perjanjian jual beli barang dan jasa dalam transaksi melalui
Internet.
Skripsi ini dibuat d engan tujuan unrok mengetahui dan mempelajari
lcbih dalam mengenai pcrjanjian jual beli barng dan jasa yang dilnkukan
melalui Internet. Lebih jauh lagi bcrusaha untuk me ng etahui bagaimana
peraturan perundang-undangan yang ada mampu berpcran dalam jual
beli melaui Internet.
Mctode ya ng dig unakan d alam skripsi ini adalah yuridis sosiologis
dengan didukung d ate. yang didapat melalui wawancara sccara be bas dan
mendalam serta s urfing secara langsung di Internet. Me lalui analisa data
deskriptif kualitatif dengan pengambilan keputusan secara deduktif,
diharapkan mampu untuk memecahkan berbagai permasalahan yang
sedang dibahas.
Setelah dilakukan pe ne litian d an pembahasan dari permasalahan,
dapat diambil kesimpulan bahvva perjanjian jual beli mclalui Internet
benar-benar ada dan da pat dilakukan. Keabsahan d a ri pe rjanjian terse but
bersifat rel atif sepcrti perja njian jual beli barang d an/atau jasa pada
umumnya. Ketentuan dari Pasal 1320KUHPe rdata dapat dijadikan dasar
d ari penetapan keabsahan perjanjian jual beli yang dilakukan melalui
Inte rne t. Akibat hukum dari perjanjian jual be li tc rsebut antara Lain para
pihak seiain terikat pada p erjanjian jual b eli te rsebut se.perti undangundang,
juga te rikat pada kepatutan, kcb iasaan dan undang-undang;
pelaksanaan dari perjanjian haruslah dilakukan dengan itikad baik serta
perjanjian y ang dibuat be rlaku sejak terjadi kesepakatan.
Akhirnya penulis menyarankan, agar tidak te rjadi se ngketa baik
penjual atau pembc ii hendaklah memberikan identitas yang jclas scbclurn
dilakukan transaksi. Selain itu diharapkan agar dibuat suatuu halaman
khusus dalam tiap situs yang me lakukan transaksi, ya ng bcrisi berbag ai
klaus ula perjanjian sepc rti perjanjian jual beli pad a umumnya. Pemerintah
sebagai lembaga yang berwenang, hendaknya segera me-regulasikan
berbagai hal yang menyangkut E-Commerce dan Internet. | en_US |