dc.description.abstract | Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Skripsi ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berhubungan dengan isu
hukum masalah yang menjadi pokok bahasan. Bahan hukum yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis
bahan hukum deduktif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau
teori yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat
data untuk menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan
seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan bahan hukum
yang diperoleh, ditambahkan pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan
dengan bahan kajian sebagai bahan komparatif.
Hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal pokok,
yaitu: (1) Tindakan PT. Sejahtera Bintang Abadi Tobacco (Tergugat) yang tidak
membayar keseluruhan harga barang Filtrona Filter Rods dalam perjanjian jual
beli dengan PT. Filtrona Indonesia (Penggugat) merupakan wanprestasi.
Penggugat dalam hal ini telah mengajukan teguran dan somasi yaitu Surat
Teguran I tertanggal 29 Maret 2010 No. 29.1/KP-KK/Per/ex/III/10 (P-15) dan
Surat Somasi tertanggal 12 April 2010, No. 12.1/KP-KK/SOM/ex/IV/10 (P-17)
yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata. Namun Tergugat
tetap tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban prestasinya, sehingga
Tergugat dinyatakan lalai dan telah melakukan wanprestasi. (2) Pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor
29/Pdt./G./2010/PN. Bgl. secara umum telah sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi
karena tidak membayar keseluruhan harga barang yang telah dibeli oleh Tergugat
dari Penggugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah melakukan
segala langkah yang patut menurut hukum dan ternyata Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. Namun dalam hal ini terdapat beberapa catatan
mengenai pencantuman dasar hukum dalam mengadili dan sita jaminan
(conservatoir beslag). | en_US |