dc.description.abstract | Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat Yuridis Normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Studi Kasus
(Case Study). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, hingga dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai
langkah terakhir.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai beberapa subtansi
yaitu : Pertama mengenai kepailitan, yang terdiri dari pengertian kepailitan secara
umum, lalu mengenai syarat serta pihak yang dapat mengajukan kepailitan.
Kemudian yang Kedua yakni mengenai Actio Pauliana, yang terdiri dari
pengertian Actio Pauliana, syarat berlakunya dan pihak yang berwenang
mengajukan Actio Pauliana. Kemudian yang Ketiga yaitu mengenai Pembuktian
secara umum serta asas-asas dalam pembuktian, Dan yang terakhir adalah
mengenai Hukum Acara Peradilan Niaga yang terdiri dari Kewenangan, Proses
beracara serta Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga.
Akibat pembatalan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 41 UU
KPKPU sampai dengan Pasal 46 UU KPKPU terhadap orang yang telah
menerima pengalihan atas bagian harta kekayaan Debitor Pailit harus
mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim
Pengawas, dalam hal hak pihak ketiga atas benda yang diperoleh dengan itikad
baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus dilindungi. Untuk mengetahui apa yang
menjadi dasar untuk dijadikan suatu penilaian dalam menentukan suatu perbuatan
Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan diperlukan adanya suatu kriteria Actio
Pauliana dalam perkara kepailitan, dan dalam praktiknya Kurator mengajukan
gugatan Actio Pauliana yang ketentuannya sudah diatur dalam UU KPKPU.
Pembatalan perbuatan hukum Debitor/Actio Pauliana sangat rumit dan panjang
dalam menentukan apakah gedung dan tanah tersebut merupakan suatu
boedel/harta pailit atau bukan, maka penjelasan dalam alat bukti laporan keuangan
serta novum Ke-1 dan novum ke-2 yang berkaitan juga dengan keterangan saksi,
maka hakim dalam pertimbangannya sudah tepat dalam memberikan putusan
untuk menentukan suatu Boedel/harta pailit.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, Pertama, Akibat hukum
Actio Pauliana dalam Perkara kepailitan adalah dapat dimintakannya suatu
pembatalan perbuatan hukum Debitor, dan terhadap orang yang telah menerima
pengalihan atas bagian harta kekayaan Debitor pailit harus mengembalikan benda
tersebut kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas dan apabila
Debitor tetap tidak dapat mengembalikan benda tersebut maka dapat digugat
digugat di Pengadilan Negeri dengan gugatan wanprestasi. Kedua: kriteria Actio
Pauliana dalam perkara kepailitan disini adalah untuk mengetahui apa yang
menjadi dasar untuk dijadikan suatu penilaian dalam menentukan suatu perbuatan
Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan. Ketiga : Dalam Pertimbangan hukum
hakim pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 61/PK/Pdt.Sus.Pailit/2015, hakim
dalam pertimbangannya sudah tepat dan telah mencerminkan adanya suatu
keadilan dalam memberikan suatu putusan, mengingat bahwa pengaturan suatu
pembatalan perbuatan hukum Debitor/Actio Pauliana dalam UU KPKPU masih
bersifat kurang tegas serta dalam menentukan suatu Boedel/harta pailit terkait
Actio Pauliana dalam perkara kepailitan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. | en_US |