dc.description.abstract | Pembahasan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, mengenai
perlindungan hukum atas karya cipta motif batik Probolinggo. Perlindungan
hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua,
pencipta dan pemegang hak cipta motif batik Probolinggo. Motif batik
Probolinggo sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara
turun-temurun, maka hak cipta atas seni batik dipegang oleh negara, sesuai
dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Dalam hal ini pemegang hak cipta motif batik Probolinggo dipegang oleh
pemerintah Kota Probolinggo. Ketiga, upaya penyelesaiannya bila terjadi
pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo. Upaya penyelesaiannya bila
terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo dapat dilakukan melalui di
dalam pengadilan atau litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau
non litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsoliasi) arbitrase atau pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, upaya
perlindungan hukum dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif,
subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau
pendapatnya, perlindungan hukum represif, bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan
Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Kedua,
motif batik Probolinggo sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah
berlangsung secara turun-temurun, maka hak cipta atas seni batik dipegang oleh
negara, sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta. Dalam hal ini pemegang hak cipta motif batik Probolinggo adalah
pemerintah daerah Kota Probolinggo. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa bila
terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo dapat dilakukan melalui di
dalam pengadilan atau litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau
non litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsoliasi) arbitrase atau pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saran dari skripsi ini adalah
sebagai berikut, pertama, perlu dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan
kesadaran dan pemahaman hak cipta khususnya hak cipta bagi seni batik
Probolinggo, baik di kalangan pengusaha batik, masyarakat, maupun aparat
penegak hukum. Kedua, sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak
Cipta kepada pengrajin dan pengusaha batik di Kota Probolinggo masih
diperlukan pemahaman perlindungan hak cipta meningkat sehingga dapat
meningkatkan perekonomian mereka. Ketiga, dalam melakukan pencegahan
terhadap pelanggaran yang akan terjadi maka dibutuhkan partisipasi dari
masyarakat untuk lebih mengenal hasil karya seni batik yang terjadi selain itu
untuk penegakan hukum atas pelanggaran tersebut dibutuhkan kesiapan aparat
penegak hukum dalam penegakan hukum. Selain itu juga dibutuhkan kesiapan
pemerintah untuk menegakan hukum hak cipta melalui peraturan yang betul-betul
mampu menjangkau tindak pelanggaran terhadap batik sebagai budaya tradisional
Indonesia. | en_US |