Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.authorMONTANA, Ario
dc.date.accessioned2017-08-03T02:46:27Z
dc.date.available2017-08-03T02:46:27Z
dc.date.issued2017-08-03
dc.identifier.nimNIM100710101251
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80692
dc.description.abstractTujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini yaitu pertama, mengetahui dan memahami kedudukan hukum kurator dalam mengajukan gugatan terhadap kreditur yang tidak mentaati putusan pailit; kedua, mengetahui dan memahami akibat hukum dari pemberhentian kurator yang diajukan secara sepihak oleh kreditur; ketiga, mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 09 K/N/2005 yang menyatakan gugatan penggugat diterima. Dalam melakukan analisa dan penelitian pada skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dengan pendekatan masalah secara perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Untuk menunjang kepustakaan dan penyelesaian penelitian skripsi ini, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Serta analisa yang bertujuan untuk memberikan preskripsi atas penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil yang dapat diketahui yaitu pertama, kurator memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan terhadap kreditur yang tidak taat sebagaimana telah diatur pada pasal 61 ayat (1), dan 26 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Kedua, pemberhentian kurator secara sepihak yang diajukan oleh kreditur akan menghambat dan mengganggu kelancaran proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Ketiga, dalam putusan pemberhentian Paul Sukran sebagai kurator, Hakim Pengadilan Niaga hanya berpatokan pada persetujuan hasil rapat kreditur 7 September 2004 yang tidak memenuhi syarat kuorum lebih dari 1/2 jumlah kreditur yang hadir sebagaimana ditetapkan pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, kurator memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan terhadap kreditur yang tidak mentaati putusan pailit, baik yang diputuskan oleh pengadilan maupun yang diputuskan oleh kurator sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Walaupun demikian Pasal 69 ayat (5) dan 83 ayat (1) tetap mensyaratkan dalam hal kurator diharuskan untuk melakukan gugatan terhadap suatu pihak ataupun mendapat gugatan sebagai akibat Undang-Undang Kepailitan, kurator wajib terlebih dahulu mendengarkan pendapat panitia kreditur dan mendapatkan izin dari Hakim Pengawas. Kedua, akibat hukum berhentinya seorang kurator secara sepihak oleh kreditur dalam proses penanganan perkara kepailitan yang belum selesai memiliki akibat hukum yang mengikat tiap-tiap pihak. Tentu hal ini dapat mengganggu kelancaran proses pengurusan dan pemberesan harta pailit, apalagi jika sedari awal hanya memakai satu orang kurator saja. Walaupun Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepailitan memungkinkan kurator untuk diberhentikan demi melindungi para pihak. Ketiga, pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung nomor : 09 K/N/2005 adalah pemberhentian Paul Sukran sebagai kurator PT DSS adalah kesalahan dalam penerapan judex factie oleh hakim Pengadilan Niaga sebagai implikasi dari hasil rapat kreditur yang terselenggara pada tanggal 7 September 2004 yang tidak memenuhi kuorum. Dimana pada faktanya, pemberhentian Paul Sukran hanya didasarkan pada voting yang hanya disetujui oleh 5 dari total 13 kreditur yang hadir, sedangkan 8 kreditur lainnya tidak setuju dan memilih tidak mengikuti voting, dimana dalam hal kreditur menghadiri rapat kreditur tidak menggunakan hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100710101251;
dc.subjectKURATORen_US
dc.subjectKREDITURen_US
dc.titlePEMBERHENTIAN KURATOR SECARA SEPIHAK YANG DIAJUKAN OLEH KREDITUR (Studi Putusan Nomor : 09 K/N/2005)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record