Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorHASANAH, Ani Rohema Nurul
dc.date.accessioned2017-08-03T02:38:39Z
dc.date.available2017-08-03T02:38:39Z
dc.date.issued2017-08-03
dc.identifier.nimNIM120710101346
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80689
dc.description.abstractHasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam perkawinan yang apabila perkawinan itu putus atau mengalami perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dari peraturan ini kita dapat memperoleh pengertian bahwa perkawinan dikenal dua macam kategori harta yaitu harta bawaan (Pasal 35 ayat (2)) dan harta bersama (Pasal 35 ayat (1)) yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Cara pembagiannya biasanya adalah dengan membagi rata, masing-masing (suami dan isteri) mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut. Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 35 ayat (2) mengatur suami dan isteri berhak memiliki sepenuhnya harta bawaannya masing-masing. Asalkan tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Jika terjadi perceraian bila tidak terdapat adanya suatu perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta, dalam praktek biasanya memang mengalami kesulitan dalam pembuktiannya, sehingga untuk lebih jelasnya mengenai “bagian masing-masing” diadakan perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. Harta bawaan adalah harta yang dikuasai oleh masingmasing pemiliknya yaitu suami atau isteri. Masing-masing atau isteri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan). Perihal lahirnya hutang piutang selama perkawinan kemudian hari maka dipergunakan prinsip bahwasanya harta perkawinan adalah harta bersama yang dimiliki oleh suami dan isteri, maka hutang merupakan kewajiban mereka bersama untuk melunasinya. Kesimpulan hasil penelitian: Pembagian harta bersama atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 37 menyatakan “bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Di dalam Pasal tersebut tidak menegaskan berapa bagian masing-masing antara suami atau isteri. Tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 mengaturnya, yaitu masing-masing mendapat separo ½ (setengah) bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bawaan di dalam Pasal 35 ayat (2) bisa saja menjadi harta bersama jika kedua pasangan menentukan demikian dalam perjanjian perkawinan yang mereka buat atau dengan kata lain perjanjian perkawinan yang mereka sepakati menentukan adanya peleburan (persatuan) antara harta bawaan dan harta bersama. Apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang menyatakan adanya persatuan antara harta bawaan dengan harta bersama maka harta itu akan jadi milik masing-masing karena tidak ada persatuan antara harta bawaan dengan harta bersama. Pertanggung jawaban terhadap hutang Pasal 93 Kompilasi Hukum islam. jika hutang pribadi suami maka dipertanggung jawabkan kepada suami, jika hutang pribadi isteri dipertanggung jawabkan kepada harta isteri, jika hutang itu bersama untuk melunasinya dipertanggung jawabkan kepada harta bersama. Perjanjian perkawinan bisa menjadi pedoman pemisahan hutang, maka siapa yang berhutang dan siapa yang bertanggung jawab atas hutang tersebut menjadi jelas. Saran yang dapat diberikan bahwa: Kepada masyarakat yang ingin melakukan perkawinan supaya membuat perjanjian perkawinan mengenai pembagian harta bersama, agar ketika terjadi perceraian tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama. Kepada Pasangan suami isteri diharapkan supaya melindungi secara hukum hartanya masing-masing dengan cara membuat perjanjian perkawinan sebelumnya. Agar tidak ada kerumitan dikemudian hari apakah ingin menyatukan harta bawaan menjadi harta bersama atau memisahkannya. Diharapkan kepada setiap pasangan suami isteri untuk membuat daftar inventaris yang memuat secara lengkap perincian harta dan hutang. Agar lebih jelas siapa yang membayar jika terdapat hutang dikemudian hari.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101346;
dc.subjectPEMBAGIAN HARTAen_US
dc.subjectPERCERAIANen_US
dc.titlePEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record