dc.description.abstract | Berdasarkan hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan dari penulisan
skripsi ini yaitu pertama, bangunan yang berdiri di atas tanah Surat Hijau
dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan sebagaimana terdapat
dalam Surat Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-
3433 tertanggal 17 September 1998 dan sesuai Pasal 1 angka 19 Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin
Pemakaian Tanah, Kepala Dinas memberikan persetujuan penjaminan bangunan
yang berdiri di atas tanah Surat Hijau untuk dijadikan jaminan utang. Kedua,
kreditor dapat melaksanakan eksekusi lelang terhadap obyek jaminan bangunan
yang berdiri di aas tanah Surat Hijau dengan cara menjual melalui pelelangan
dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ketiga, Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang Hak Pengelolaan dapat
melepaskan Hak Pengelolaannya kepada pihak ketiga yaitu bagi pemegang Surat
Hijau. Permohonan pelepasan tanah ini diajukan secara tertulis kepada Walikota
atau pejabat yang ditunjuk dengan adanya persetujuan dari DPRD. | en_US |